Klarifikasi Resmi dari PT Taspen
Melalui siaran pers dan penjelasan resmi, PT Taspen menegaskan bahwa isu penghapusan gaji pensiun PNS dan penggantian dengan pesangon sekali bayar adalah tidak benar.
“Gaji Pensiunan PNS tidak bisa dicairkan sekaligus. Pembayaran tetap dilakukan setiap bulan melalui mitra bayar PT Taspen, termasuk pada Oktober 2025,” demikian pernyataan resmi yang dikutip dari laman resmi Taspen dan media nasional.
PT Taspen menjelaskan, pencairan gaji pensiunan rutin dilakukan setiap tanggal 1, setelah pensiunan melakukan verifikasi data biometrik melalui aplikasi Andal by Taspen sebagai syarat penerima gaji bulanan.
Tidak ada aturan baru yang mengubah mekanisme ini.
Dasar Hukum Pensiun PNS Masih Berlaku
Skema pembayaran pensiun bulanan bagi PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai serta Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Kedua regulasi ini menjamin bahwa pensiunan PNS berhak menerima pembayaran bulanan sepanjang hayat sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa selama menjadi pegawai negeri.
Hingga kini, tidak ada revisi atau penggantian undang-undang serta peraturan turunan yang mengubah sistem pembayaran pensiun bulanan menjadi pesangon sekaligus.
Pemerintah juga tidak merilis kebijakan baru terkait hal ini.