Berita

BLT Tambahan Rp1,8 Juta Cair! KPM PKH dan BPNT Punya Anak Sekolah Bisa Daftar

Bungko News adalah portal…
4 menit baca 0
BLT Tambahan Rp1,8 Juta Cair! KPM PKH dan BPNT Punya Anak Sekolah Bisa Daftar

JAKARTA – Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak sekolah.

Pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan sebesar Rp1,8 juta yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.

Bantuan tambahan ini khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dalam keluarganya dan sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.

Pencairan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.

๐Ÿ“– Baca Juga: Aturan Baru Bansos PKH dan BPNT Tahap 4 Tahun 2025: Batas 5 Tahun, Data Tunggal DTSEN, dan Pembersihan 1,9 Juta Penerima

“Merujuk pada Peraturan Sekretaris bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun,” kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti seperti dikutip dari sumber resmi.

Kriteria Penerima PIP Tahun 2025

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.

PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.

๐Ÿ“– Baca Juga: SP2D PKH-BPNT Cair! KPM Terima Bansos Ganda: Uang Tunai + Barang Sekaligus

Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA:

1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

๐Ÿ“– Baca Juga: Bansos November 2025: Cara Cek Penerima PKH, BPNT, BLT Kesra dengan Mudah Lewat HP

3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Nominal Bantuan PIP Tahun 2025

Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.

Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2025:

Halaman: 123
Bagikan:
Redaksi
Kontributor
Bungko News adalah portal berita digital yang berkomitmen menyajikan informasi terkini, akurat, dan terpercaya kepada masyarakat. Fokus utama kami meliputi berita seputar gaji PNS, PPPK, bansos terbaru, informasi pensiunan, kebijakan pemerintah, serta tutorial SEO dan dunia digital yang bermanfaat bagi pembaca.