JAKARTA - Kabar gembira bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang memiliki anak sekolah.
Pemerintah akan mencairkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) tambahan sebesar Rp1,8 juta yang merupakan bagian dari Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025.
Bantuan tambahan ini khusus ditujukan bagi KPM PKH dan BPNT yang memiliki anak sekolah dalam keluarganya dan sudah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi pencairan bantuan PIP tahun 2025.
Pencairan bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga serta meningkatkan akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
"Merujuk pada Peraturan Sekretaris bantuan Program Indonesia Pintar untuk siswa jenjang SMA dan SMK, termasuk Paket C dan SMA LB, adalah Rp1.800.000 per siswa per tahun," kata Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti seperti dikutip dari sumber resmi.
Kriteria Penerima PIP Tahun 2025
Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah bagi siswa yang kurang mampu untuk seluruh jenjang pendidikan.
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin agar dapat melanjutkan pendidikan tanpa terkendala biaya.
Berdasarkan informasi dari Pusat Informasi ULT Kemendikdasmen, berikut kriteria penerima PIP untuk siswa SD, SMP, dan SMA:
1. Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) 2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH) 3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan 5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam 6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah 7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah 8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnyaNominal Bantuan PIP Tahun 2025
Besaran dana PIP yang diterima siswa berbeda-beda sesuai dengan jenjang pendidikan.
Berikut rincian nominal bantuan PIP tahun 2025:
1. Siswa SD/MI/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp450.000 per tahun Kelas 6: Rp225.000 per tahun2. Siswa SMP/MTS/SMPLB/Paket B
Kelas 7-8: Rp750.000 per tahun Kelas 9: Rp375.000 per tahun3. Siswa SMA/MA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10-11: Rp1.800.000 per tahun Kelas 12: Rp900.000 per tahunCara Cek Penerima PIP 2025
Untuk mengecek apakah siswa terdaftar sebagai penerima PIP, dapat dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Dikdasmen dengan langkah-langkah berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen di https://pip.dikdasmen.go.id/ 2. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 3. Ketik hasil perhitungan yang muncul 4. Klik "Cek Penerima PIP" 5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan 6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)"Cara Aktivasi Rekening dan Pencairan PIP 2025
Setelah mengetahui status penerima PIP, siswa perlu melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu sebelum dapat mencairkan dana bantuan.
Berikut prosedurnya:
Aktivasi Rekening PIP Secara Mandiri:
1. Siapkan dokumen: Surat keterangan aktivasi dari kepala sekolah, Kartu pelajar, Kartu keluarga (KK), Surat keterangan domisili orang tua/wali, Formulir pembukaan rekening Simpel PIP 2. Datang ke bank penyalur dan serahkan berkas yang sudah disiapkan 3. Siswa SMP dan SMA/SMK dapat melakukan sendiri ke bank 4. Siswa SD harus didampingi orang tuaPencairan Dana PIP:
- Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM - Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masingPentingnya Pemanfaatan Dana PIP
Pemerintah mengingatkan agar dana PIP digunakan sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
Dana dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
"Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan," tegas pemerintah melalui siaran pers resmi.
Adanya bantuan tambahan Rp1,8 juta ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia, khususnya di kalangan keluarga kurang mampu yang menjadi penerima PKH dan BPNT.
***