Pentingnya Pemanfaatan Dana PIP
Pemerintah mengingatkan agar dana PIP digunakan sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
Dana dapat digunakan untuk membeli buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
"Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan," tegas pemerintah melalui siaran pers resmi.
Adanya bantuan tambahan Rp1,8 juta ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan serta mengurangi angka putus sekolah di Indonesia, khususnya di kalangan keluarga kurang mampu yang menjadi penerima PKH dan BPNT.
***