Bebas Tes Calistung, Ijazah TK Tidak Wajib
Sejalan dengan pelonggaran usia, pemerintah juga menghapuskan tes baca, tulis, dan hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan murid baru SD.
Aturan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan SPMB yang ramah anak dan inklusif, serta memastikan semua anak mendapatkan akses pendidikan dasar tanpa diskriminasi.
Selain itu, calon murid kelas 1 SD juga tidak diwajibkan memiliki ijazah Taman Kanak-Kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau sederajat.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan akses pendidikan dasar dapat dijangkau seluruh anak tanpa memandang latar belakang pendidikan sebelumnya.
"Jadi tidak harus 7 tahun, tidak harus punya ijazah TK, tidak boleh ada tes calistung," tegas Gogot.
Penguatan dalam RUU Sisdiknas
Komitmen pemerintah untuk menghapus batas usia sebagai penghalang masuk SD terus diperkuat.
Himmatul Aliyah dari Komisi X DPR mengungkapkan bahwa poin fleksibilitas usia ini telah dimasukkan ke dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Dalam naskah revisi terbaru, DPR dan pemerintah berkomitmen memantapkan aturan agar usia tidak lagi menjadi penghalang bagi anak-anak Indonesia untuk mendapatkan akses pendidikan yang layak.
Dokumen yang Perlu Disiapkan
Bagi orang tua yang hendak mendaftarkan anaknya ke SD, persiapan dokumen menjadi langkah krusial.
Berdasarkan juknis SPMB sejumlah daerah, dokumen yang wajib disiapkan meliputi:
-
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dilegalisasi oleh lurah/kepala desa/pejabat setempat.
-
Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran.
-
Untuk anak usia 5,5-6 tahun, rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau dewan guru.
-
Surat Keterangan Domisili Khusus (SKDK) bagi kondisi tertentu.
-
KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran SPMB.
Jadwal Pendaftaran
Pelaksanaan SPMB 2026/2027 akan berlangsung sesuai dengan jadwal yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.
Seluruh pemerintah daerah wajib menyusun petunjuk teknis dengan berpedoman pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025.
Kesimpulan
Perombakan aturan batas usia masuk SD ini menjadi babak baru dalam dunia pendidikan Indonesia.
Dengan patokan usia minimal 6 tahun per 1 Juli (atau 5 tahun 6 bulan dengan syarat khusus), anak-anak yang telah siap secara intelektual dan psikis tidak perlu lagi menunggu hingga genap 7 tahun untuk memulai pendidikan formal.
Kebijakan ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi orang tua, tetapi juga memastikan bahwa hak atas pendidikan dasar bagi seluruh anak bangsa dapat terwujud tanpa terkendala oleh angka di akta kelahiran.