Bungko News – Pemerintah resmi merombak aturan batas usia minimal masuk Sekolah Dasar (SD).
Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), ketentuan usia 7 tahun sebagai syarat mutlak dihapuskan.
Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 28 Februari 2025.
Kebijakan ini menjawab keresahan masyarakat yang selama ini mengeluhkan anak-anaknya ditolak sekolah karena faktor usia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Himmatul Aliyah, mengapresiasi langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) karena telah menerima banyak protes dari masyarakat terkait masalah ini.
Aturan Baru Usia Masuk SD
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menegaskan bahwa ketentuan baru SPMB tetap memprioritaskan calon murid berusia 7 tahun pada 1 Juli tahun berjalan.
Namun, anak yang berusia paling rendah 6 tahun pada tanggal yang sama tetap diperbolehkan mendaftar.
Dalam kondisi tertentu, batas usia dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.
Fleksibilitas ini diberikan semata-mata untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan dasarnya, asalkan yang bersangkutan benar-benar siap mengikuti pembelajaran.
Syarat Khusus Anak Usia di Bawah 7 Tahun
Kelonggaran usia ini tidak serta-merta membuka pintu selebar-lebarnya.
Pemerintah membatasi anak usia 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun yang ingin masuk SD dengan sejumlah persyaratan ketat.
Pertama, calon murid harus terbukti memiliki kecerdasan luar biasa atau bakat istimewa.
Kedua, ia harus menunjukkan kesiapan psikis yang matang untuk mengikuti kurikulum pendidikan dasar.
Ketiga, semua bukti tersebut wajib dilampirkan dalam bentuk rekomendasi tertulis dari psikolog profesional yang terpercaya di daerah setempat.
"Harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap.
Dari psikolog yang terpercaya di daerah setempat yang memiliki otoritas untuk melegitimasi.
Jadi tidak harus usianya 7 tahun," tegas Gogot Suharwoto.
Pengecualian jika Psikolog Tidak Tersedia
Menyadari keterbatasan akses terhadap psikolog profesional di sejumlah daerah, pemerintah memberikan opsi alternatif.
Apabila psikolog tidak tersedia, rekomendasi kesiapan anak dapat diberikan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
Prioritas Tetap pada Anak Usia 7 Tahun
Meskipun membuka ruang bagi anak yang lebih muda, pemerintah memastikan kuota penerimaan murid baru SD tetap diprioritaskan untuk anak usia 7 tahun hingga 12 tahun.
Anak-anak di bawah usia tersebut akan mengisi sisa kuota setelah pemenuhan prioritas utama.
Seperti yang diterapkan di Surabaya, prioritas utama selain usia juga mempertimbangkan faktor jarak rumah dengan sekolah (zonasi) untuk memastikan pemerataan akses pendidikan.