Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan segera mengantongi Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 dalam waktu dekat.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya diprediksi akan mencairkan anggaran tersebut pada bulan Maret mendatang, menyesuaikan dengan kalender hari raya tahun ini.
Pemberian THR ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas dedikasi para abdi negara.
Melansir dari laman resmi djpb.kemenkeu.go.id, THR bukan sekadar bantuan finansial, melainkan wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara, serta upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan pegawainya.
Estimasi Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Hingga saat ini, pemerintah memang belum menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang secara khusus mengatur teknis THR tahun 2026.
Namun, masyarakat dan PNS dapat merujuk pada skema kebijakan tahun sebelumnya, yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025.
Berdasarkan aturan tersebut, THR untuk PNS idealnya dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idul Fitri.
Jika melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal 21–22 Maret 2026.
Dengan mengacu pada hitungan tersebut, kemungkinan besar pencairan THR PNS 2026 akan dilakukan pada pertengahan Maret 2026.
Namun, jika karena kendala teknis THR belum dapat dibayarkan tepat waktu, pemerintah tetap akan menyalurkannya setelah tanggal Hari Raya.
Komponen dan Besaran THR PNS 2026
Komponen THR yang akan diterima PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji pokok (seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/umum).
Untuk besaran gaji pokok sendiri, saat ini pemerintah masih mengacu pada aturan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.
Berikut adalah rincian estimasi nominal gaji pokok (salah satu komponen utama THR) berdasarkan golongan:
PNS Golongan I
- Golongan IA: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan IB: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan IC: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan ID: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
PNS Golongan II