JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, ratusan ribu guru di seluruh Indonesia masih menantikan realisasi tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% yang seharusnya dibayarkan sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Padahal, berdasarkan regulasi, THR seharusnya cair pada Maret dan gaji ke-13 pada Juni 2025.
Keluhan para guru semakin mengemuka mengingat regulasi yang mengatur kebijakan ini sudah jelas, namun implementasinya di daerah masih bermasalah.
Dasar Hukum Jelas, Implementasi Masih Tanda Tanya
Kebijakan tambahan 100% TPG atau Tunjangan Khusus Guru yang belum sertifikasi (Tamsil) ini mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.
Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.
Dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan:
"Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan."
Ketentuan serupa juga diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum untuk penyaluran anggaran tambahan satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.
