Berita

TPG 100% untuk Guru dalam THR dan Gaji ke-13 Belum Cair di Banyak Daerah, Para Guru Mengeluh: "Regulasi Jelas, Kenapa Realisasinya Sulit?"

Diperbarui 0 5 mnt baca 884 kata 3 halaman
TPG 100% untuk Guru dalam THR dan Gaji ke-13 Belum Cair di Banyak Daerah, Para Guru Mengeluh: "Regulasi Jelas, Kenapa Realisasinya Sulit?"

JAKARTA - Memasuki bulan September 2025, ratusan ribu guru di seluruh Indonesia masih menantikan realisasi tambahan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100% yang seharusnya dibayarkan sebagai bagian dari Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Padahal, berdasarkan regulasi, THR seharusnya cair pada Maret dan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Keluhan para guru semakin mengemuka mengingat regulasi yang mengatur kebijakan ini sudah jelas, namun implementasinya di daerah masih bermasalah.

Dasar Hukum Jelas, Implementasi Masih Tanda Tanya

Kebijakan tambahan 100% TPG atau Tunjangan Khusus Guru yang belum sertifikasi (Tamsil) ini mengacu pada regulasi yang sudah ditetapkan pemerintah pusat.

Pertama, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.

Kedua, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13.

Dalam Pasal 9 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2025 secara tegas disebutkan:

"Dalam hal guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat diberikan tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan."

Ketentuan serupa juga diatur dalam PMK Nomor 23 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum untuk penyaluran anggaran tambahan satu kali gaji pokok tunjangan sertifikasi dalam THR dan gaji ke-13.

Siapa Saja yang Berhak Menerima TPG 100%?

Berdasarkan regulasi yang ada, tidak semua guru berhak menerima tambahan TPG 100%.

Hanya guru yang memenuhi kriteria tertentu yang bisa mendapatkannya, yaitu:

1. Guru ASN (baik PNS maupun PPPK).

Guru non-ASN tidak termasuk penerima THR dan Gaji ke-13, termasuk tambahan TPG/Tamsil ini.

2. Guru ASN Daerah yang Tidak Menerima Tunjangan Kinerja (Tukin).

Hanya guru ASN yang tidak menerima Tukin dari pemerintah daerahnya yang berhak mendapatkan tambahan 1 bulan TPG/Tamsil.

3. Guru dan Guru Pendidikan Agama di Sekolah Umum.

Tahun ini, guru pendidikan agama di sekolah umum juga berhak atas tambahan 1 bulan TPG/Tamsil, selama memenuhi kriteria lainnya (ASN dan tidak menerima Tukin).

Keluhan Para Guru: "Regulasi Jelas, Kenapa Belum Cair?"

Keluhan para guru terkait keterlambatan pencairan TPG 100% ini semakin mengemuka di berbagai platform media sosial dan forum diskusi guru.

Banyak guru yang mempertanyakan mengapa padahal regulasinya sudah jelas, realisasinya masih sulit.

"Kalau memang pusat mentransfer ke daerah, mengapa sebagian pemda tidak mencairkannya kepada guru-guru di daerahnya? Terus tuh uang masuk ke mana? Ngiri lihat daerah yang mencairkannya. Sementara daerahku tidak," tulis seorang guru di kolom komentar video channel Guru Abad 21.

Guru lain menambahkan, "Tolong tambahan TPG dan TPG THR dan GJ 13 langsung saja dari pusat ke rekening guru, jangan lewat daerah."

"Tolong apa yang sudah menjadi haknya guru, terutama gaji kalau bisa jangan dipersulit," tambah guru lainnya.

Keluhan serupa juga datang dari guru yang sudah lama menantikan realisasi haknya.

"Mengapa setiap tahun hak guru atas tambahan TPG dan THR dalam THR dan gaji 13 selalu dipersulit pencairannya. Bayangkan THR itu di bulan Maret dan gaji 13 di bulan Juni. Faktanya hingga September belum cair-cair juga. Itu tambahan TPG. Padahal regulasinya jelas," keluh seorang guru.

Pengalaman Tahun Lalu, Pencairan Hingga Akhir Tahun

Berdasarkan pengalaman tahun 2024, pencairan TPG 100% dalam THR dan gaji ke-13 banyak yang baru terealisasi pada bulan Desember 2024, bahkan ada yang baru cair di awal tahun 2025.

Padahal, anggaran untuk tahun 2024 seharusnya sudah dicairkan pada tahun yang sama.

"Tahun lalu ini postingannya menyatakan rata-rata di bulan Desember ini 18 Desember 2024 pencairannya. Kemudian postingan kedua 23 Desember. Kemudian postingan ketiga 30 Desember. Dan masih banyak lagi postingan-postingan yang lain dari teman-teman yang menyampaikan pencairan tahun 2024 kemarin itu adalah di bulan Desember," jelas admin channel Guru Abad 21.

"Bahkan cukup banyak juga daerah yang terpantau pencairannya di 2025. Padahal itu anggaran di 2024. Entah faktornya apa, tentu pihak pemda dan pemerintah pusat yang mengetahui karena anggarannya dari pusat ditransfer ke daerah-daerah yang mencairkan ke guru," tambahnya.

Faktor Penyebab Keterlambatan

Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan pencairan TPG 100% di daerah antara lain:

1. Kapasitas fiskal daerah yang berbeda-beda.

Beberapa daerah dengan APBD yang lebih besar mungkin lebih siap mencairkan tambahan TPG ini.

2. Proses birokrasi yang panjang di tingkat daerah.

Anggaran dari pusat harus melalui beberapa tahap sebelum akhirnya cair ke rekening guru.

3. Masalah koordinasi antara instansi terkait, khususnya untuk guru pendidikan agama yang gajinya dibayar pemda tetapi tunjangan profesinya ditangani Kementerian Agama.

4. Sistem pencairan yang masih melalui daerah, bukan langsung dari pusat ke rekening guru.

Harapan Para Guru

Menyikapi kondisi ini, banyak guru yang berharap pemerintah pusat dan daerah dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.

Mereka juga berharap ada penjelasan resmi dari pemerintah mengenai jadwal pasti pencairan TPG 100% dalam THR dan gaji ke-13.

"Semoga ke depan ada penjelasan dari pihak pemerintah pusat maupun pemerintah daerah terkait sejauh mana perkembangannya. Apakah memang anggaran TPG ini, TPG 100% 2025 ini akan dibayarkan tahun ini atau seperti apa? atau kapan realisasinya. Setidaknya jika ada penjelasan dari pusat, dari pemerintah kepada rekan-rekan guru, maka guru sudah ada gambaran," harap seorang guru.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pemerintah pusat maupun daerah mengenai jadwal pasti pencairan TPG 100% dalam THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Para guru masih menantikan realisasi hak mereka yang sudah diatur dalam regulasi tersebut.

***

Berita Terkait