Pemilih memberikan suara dengan cara mencoblos (atau metode lain sesuai peraturan daerah).
Suara dihitung di TPS dan hasilnya diumumkan di tempat yang sama.
Kotak kosong: Jika hanya 1 calon, pemilih dapat memilih "kotak kosong" sebagai pilihan tidak setuju.
Jika suara kotak kosong lebih dari 50%, calon dinyatakan gugur dan akan diadakan Pilkades ulang atau dijabat Pj Kepala Desa.
8. Kriteria Pemenang
Calon dinyatakan terpilih sebagai Kepala Desa jika:
-
Memperoleh suara terbanyak (pluralitas) dari total suara sah.
-
Jumlah suara sah minimal 50% + 1 dari total suara pemilih (kuorum tercapai).
Jika kuorum tidak tercapai, diadakan Pilkades ulang maksimal 60 hari kemudian dengan peserta 2 calon teratas.
Jika masih gagal, dilakukan penunjukkan Pejabat (Pj) Kepala Desa dari unsur perangkat desa oleh bupati/wali kota melalui camat.
9. Sengketa Pilkades
Mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades diatur sebagai berikut:
-
Keberatan hasil pemungutan suara diajukan ke panitia Pilkades dalam waktu 7 hari setelah pengumuman hasil.
-
Sengketa administrasi calon diajukan ke pengadilan negeri setempat.
-
Tindak pidana Pemilu (politik uang, intimidasi, kecurangan) dilaporkan ke aparat penegak hukum (Polres setempat).
Panitia Pilkades wajib membuat berita acara secara transparan.
Setiap warga berhak mengakses dokumen pemilu di kantor desa setelah pelaksanaan.
10. Pelantikan dan Sumpah
Kepala Desa terpilih dilantik oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
Sebelum memangku jabatan, calon terpilih wajib mengucapkan sumpah/janji.
Prosesi sumpah/janji:
"Saya bersumpah/menyatakan dengan sungguh-sungguh bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadil-adilnya, serta menjalankan tugas dan wewenang saya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Pelantikan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah penetapan calon terpilih.
Setelah dilantik, Kepala Desa wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) melalui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 3 bulan setelah pelantikan.
11. Penghasilan Tetap (Siltap) Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Kepala Desa yang terpilih berhak atas Penghasilan Tetap (Siltap) yang besarnya:
-
120% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk Kepala Desa.
-
110% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk Sekretaris Desa.
-
100% dari gaji pokok PNS golongan II/a untuk perangkat desa lainnya.
Selain itu, Kepala Desa dan perangkat desa berhak atas:
-
Tunjangan pangan (setara 10 kg beras per bulan atau uang).
-
Tambahan penghasilan yang bersumber dari APBDes (maksimal 30% dari total belanja desa).
-
Tunjangan kesehatan (BPJS).
-
Tunjangan purnabakti di akhir masa jabatan (paling banyak 6 kali Siltap).
12. Pejabat Kepala Desa (Pj) jika Jabatan Kosong
Dalam kondisi tertentu, jabatan Kepala Desa dapat diisi oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa, yaitu:
-
Jika Kepala Desa meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sementara.
-
Jika Pilkades gagal menghasilkan calon terpilih (kotak kosong menang atau kuorum tidak tercapai).
Pj Kepala Desa diangkat oleh bupati/wali kota atas usul camat dari unsur perangkat desa atau tokoh masyarakat.
Masa jabatan Pj Kepala Desa adalah 1 tahun dan dapat diperpanjang 1 kali.
Dalam masa Pj, desa tetap berjalan normal, termasuk penyusunan APBDes dan pelayanan publik.
Pemerintah daerah wajib mengadakan Pilkades baru selambat-lambatnya 6 bulan setelah Pj diangkat.
13. Sanksi Pelanggaran Pilkades
Berikut sanksi bagi berbagai pelanggaran Pilkades:
| Pelanggaran | Sanksi |
|---|---|
| Politik uang (memberi uang/barang untuk mempengaruhi pemilih) | Denda minimal Rp10 juta dan/atau diskualifikasi calon terkait (bagi pemberi) |
| Pemalsuan data pemilih | Hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara |
| Calon yang masih menjabat melakukan kampanye menggunakan fasilitas desa | Denda administratif Rp5 juta dan teguran tertulis |
| Panitia yang tidak netral | Dibebastugaskan dan diganti, dilarang menjadi panitia untuk 2 periode berikutnya |