Telah berusia minimal 17 tahun atau sudah pernah menikah pada hari pemungutan suara.
Terdaftar dalam daftar pemilih tetap yang disusun oleh Panitia Pilkades.
Proses penyusunan daftar pemilih:
-
Panitia Pilkades melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data penduduk desa.
-
Data diverifikasi berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau Kartu Keluarga (KK).
-
Daftar pemilih sementara diumumkan selama 14 hari untuk tanggapan masyarakat.
-
Daftar pemilih tetap ditetapkan 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Jumlah pemilih per desa:
Tidak ada batasan minimal jumlah pemilih.
Desa dengan jumlah penduduk sedikit tetap melaksanakan Pilkades dengan jumlah pemilih yang ada.
Yang terpenting adalah partisipasi minimal 50% dari daftar pemilih tetap agar pemilu dinyatakan sah (kuorum).
5. Panitia Pilkades
Panitia Pilkades dibentuk oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selambat-lambatnya 6 bulan sebelum masa jabatan Kepala Desa berakhir.
Komposisi panitia terdiri dari:
-
Ketua – dipilih dari unsur BPD.
-
Sekretaris – dari unsur perangkat desa atau masyarakat.
-
Anggota – unsur masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, dan perwakilan perempuan (minimal 30%).
Panitia dilarang keras menjadi calon Kepala Desa atau tim sukses.
Anggota panitia yang mencalonkan diri wajib mengundurkan diri dan diganti.
Masa kerja panitia berakhir setelah pelantikan Kepala Desa terpilih.
Pembiayaan panitia bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
6. Mekanisme Pencalonan
A. Pendaftaran
-
Calon mendaftarkan diri ke Panitia Pilkades dengan membawa berkas lengkap (KTP, KK, ijazah, surat keterangan sehat, surat bebas narkoba, surat catatan kepolisian, serta pas foto).
-
Biaya pendaftaran tidak boleh dipungut (gratis). Jika ada pungutan, panitia dapat dikenakan sanksi.
B. Verifikasi
-
Panitia melakukan verifikasi administrasi dalam waktu 14 hari.
-
Calon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat mengajukan keberatan (sanggah) dalam waktu 7 hari.
C. Penetapan Calon Sementara
-
Calon yang lolos verifikasi diumumkan sebagai calon sementara.
-
Masyarakat diberi kesempatan memberikan tanggapan terhadap calon sementara selama 14 hari.
D. Penetapan Calon Tetap
-
Setelah masa tanggapan, panitia menetapkan calon tetap (minimal 2 orang, maksimal 5 orang).
-
Jika hanya 1 calon, pemilihan tetap dilaksanakan dengan mekanisme "melawan kotak kosong". Jika calon tunggal kalah dari kotak kosong, desa akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa.
E. Kampanye
-
Kampanye dilakukan secara tertib, tidak boleh melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa.
-
Kampanye dilarang menggunakan fasilitas negara atau APBDes.
-
Masa kampanye maksimal 60 hari sebelum pemungutan suara.
7. Proses Pemungutan Suara
Hari pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal yang ditetapkan oleh BPD bersama Pemerintah Kabupaten.
Lokasi pemungutan suara:
-
Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat berupa balai desa, gedung serbaguna, atau tempat lain yang disepakati.
-
Jumlah TPS disesuaikan dengan jumlah pemilih (1 TPS untuk maksimal 800 pemilih).
Mekanisme voting:
-
Pemilih menunjukkan KTP elektronik atau identitas lain ke petugas TPS.