Selain sanksi pidana, calon yang terbukti melanggar dapat didiskualifikasi dan digantikan oleh calon dengan perolehan suara terbanyak berikutnya.
14. Peran BPD dalam Pilkades
BPD memiliki peran krusial dalam Pilkades, meliputi:
-
Membentuk Panitia Pilkades – BPD bertanggung jawab membentuk kepanitiaan yang independen.
-
Mengawasi jalannya pilkades – BPD mengawasi seluruh tahapan pemilihan dan melaporkan temuan ke bupati/wali kota.
-
Menetapkan hasil pemilihan – Bersama panitia, BPD ikut serta dalam rekapitulasi suara dan penetapan calon terpilih.
-
Melantik Kepala Desa – Setelah bupati/wali kota melantik secara resmi, BPD secara adat/simbolis juga mengukuhkan Kepala Desa.
Anggota BPD yang ikut mencalonkan diri sebagai Kepala Desa wajib mengundurkan diri dari keanggotaan BPD dan diganti oleh calon pengganti antar waktu (PAW) yang diusulkan oleh partai politik (jika BPD diisi lewat mekanisme perwakilan partai) atau melalui musyawarah desa.
15. Rekomendasi untuk Calon Kepala Desa
Bagi masyarakat yang berniat mencalonkan diri sebagai Kepala Desa pada Pilkades serentak 2026-2027, berikut rekomendasi yang perlu dipersiapkan:
-
Pastikan memenuhi syarat usia (minimal 25 tahun) dan pendidikan (SMA atau sederajat). Jangan sampai gugur di verifikasi administrasi.
-
Siapkan dokumen administrasi jauh-jauh hari, termasuk KTP, KK, ijazah, SKCK, surat keterangan sehat dari dokter, dan surat bebas narkoba dari BNN.
-
Bangun komunikasi dengan masyarakat desa minimal 1 tahun sebelum Pilkades. Calon incumbent (petahana) maupun calon baru perlu menunjukkan kinerja atau program yang konkret.
-
Hindari politik uang dan kampanye negatif. Panitia dan Bawaslu tingkat desa cukup aktif dalam mengawasi pelanggaran pemilu.
-
Patuhi aturan kampanye yang melibatkan ASN, TNI, Polri, dan perangkat desa. Pelanggaran dapat berakibat diskualifikasi.
-
Siapkan pakta integritas untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme selama menjabat. Pemeriksaan LHKPN secara berkala akan dilakukan.
-
Manfaatkan media sosial dengan bijak sebagai alat kampanye, namun hindari ujaran kebencian dan hoaks yang dapat dilaporkan ke aparat penegak hukum.
-
Susun visi misi yang realistis sesuai dengan potensi desa dan Dana Desa yang tersedia. Jangan menjanjikan hal-hal yang tidak mungkin karena dapat menjadi boomerang saat menjabat.
-
Bentuk tim sukses yang solid, namun pastikan tim tidak melakukan tindakan yang melanggar aturan pemilu.
-
Catat biaya kampanye secara transparan – meskipun tidak ada batasan maksimal, catatan pengeluaran diperlukan sebagai bentuk akuntabilitas.
16. Tantangan Pilkades Serentak
Pilkades serentak nasional 2026-2027 menghadapi sejumlah tantangan:
Pertama, kesiapan anggaran.
Pilkades serentak memerlukan biaya besar, baik dari APBDes, APBD kabupaten, hingga bantuan provinsi atau pusat.
Daerah dengan fiskal terbatas dapat mengajukan bantuan keuangan dari provinsi.
Kedua, ketersediaan panitia yang independen.
Desa dengan jumlah penduduk sedikit mungkin kesulitan mencari tokoh yang bersedia menjadi panitia tanpa konflik kepentingan.
Ketiga, potensi konflik horizontal di desa.
Persaingan antar calon bisa memecah belah masyarakat jika tidak dikelola dengan baik.
Peran tokoh adat, tokoh agama, dan BPD sangat diperlukan untuk menjaga kerukunan.
Keempat, netralitas perangkat desa.
Perangkat desa dilarang berpihak pada calon tertentu.
Namun dalam praktiknya, tekanan dari atasan atau hubungan personal sering membuat perangkat desa tidak netral.
Kelima, partisipasi pemilih di desa terpencil.
Desa di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) memiliki akses informasi yang terbatas.
Panitia perlu melakukan sosialisasi intensif agar tingkat partisipasi tinggi.
17. Kesimpulan
Pilkades serentak 2026-2027 merupakan implementasi dari UU Desa No. 3 Tahun 2024 dan PP No. 16 Tahun 2026.
Mekanisme ini membawa perubahan signifikan dalam demokrasi tingkat desa, termasuk perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, pembatasan maksimal 2 periode, serta penerapan Pilkades serentak nasional.
Proses pemilihan dilaksanakan dalam dua gelombang (2026 dan 2027) dengan tahapan mulai dari pembentukan panitia, pendaftaran calon, verifikasi, kampanye, hingga pemungutan suara.
Syarat calon cukup ketat, termasuk usia minimal 25 tahun, pendidikan SMA, dan tidak pernah menjabat Kepala Desa lebih dari 2 periode.
Dengan adanya PP 16/2026, diharapkan Pilkades dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan demokratis.
Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan pemilu menjadi kunci suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang berintegritas.