Bungko News – Pemerintah resmi menerapkan skema Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara nasional untuk periode 2026-2027.
Kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta diatur lebih teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 27 Maret 2026.
Pilkades serentak ini menjadi momen bersejarah karena untuk pertama kalinya ribuan desa di seluruh Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala desa dalam waktu yang relatif bersamaan.
Berikut mekanisme lengkap, jadwal, persyaratan, hingga tahapan Pilkades serentak 2026-2027.
1. Landasan Hukum dan Kebijakan Baru
Penyelenggaraan Pilkades serentak nasional berlandaskan pada:
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan, Pemberhentian, dan Pemberian Penghasilan Tetap Kepala Desa serta Perangkat Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang akan mengatur teknis pelaksanaan di tingkat kabupaten/kota.
Beberapa perubahan fundamental dalam UU Desa 3/2024 yang memengaruhi Pilkades:
-
Masa jabatan Kepala Desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
-
Batas periode diperketat: Kepala Desa hanya dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan (sebelumnya 3 periode).
-
Pilkades serentak nasional diterapkan untuk menyamakan siklus pemilihan di seluruh Indonesia.
-
Kewenangan pengangkatan perangkat desa kini berada di tangan bupati/wali kota (bukan mutlak kepala desa).
2. Jadwal Pilkades Serentak 2026-2027
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, Pilkades serentak nasional akan dilaksanakan dalam dua gelombang utama:
Gelombang I: Tahun 2026
Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2026.
Jadwal tahapannya sebagai berikut:
| Tahapan | Jadwal |
|---|---|
| Pembentukan Panitia Pilkades | Januari – Februari 2026 |
| Pencocokan dan penelitian daftar pemilih | Maret – April 2026 |
| Pendaftaran bakal calon | Mei 2026 |
| Penetapan calon tetap | Juni 2026 |
| Masa kampanye | Juli – Agustus 2026 |
| Hari pemungutan suara | September 2026 |
| Penetapan Kepala Desa terpilih | Oktober 2026 |
| Pelantikan | November – Desember 2026 |
Gelombang II: Tahun 2027
Dilaksanakan untuk desa-desa yang masa jabatan Kepala Desanya berakhir pada tahun 2027 atau desa yang belum melaksanakan Pilkades pada gelombang I. Jadwal disesuaikan dengan masing-masing daerah.
Catatan: Untuk desa yang Kepala Desanya masa jabatannya diperpanjang menjadi 8 tahun berdasarkan UU 3/2024 (transisi), Pilkades akan dilaksanakan setelah masa jabatan perpanjangan tersebut berakhir.
3. Syarat Calon Kepala Desa
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2026, seorang warga negara Indonesia dapat mendaftar sebagai calon Kepala Desa jika memenuhi syarat sebagai berikut:
Syarat Umum:
-
Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
-
Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
-
Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah umum atau sederajat (SMA/SMK/MA/MAK/Paket C).
-
Berusia paling rendah 25 tahun pada saat pendaftaran.
-
Bersedia bekerja penuh waktu.
-
Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter).
-
Tidak pernah dihukum pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
-
Tidak pernah merangkap sebagai pejabat negara, ASN, TNI, Polri, BUMD/BUMN, atau badan lain yang digaji oleh negara.
-
Berdomisili di desa setempat paling kurang 1 tahun sebelum pendaftaran.
Syarat Khusus (berlaku bagi calon yang belum pernah menjabat):
-
Bersedia membuat surat pernyataan pakta integritas.
-
Mendapat dukungan minimal 10% dari jumlah pemilih tetap desa (atau sesuai ketentuan daerah masing-masing).
Larangan bagi mantan Kepala Desa:
-
Mantan Kepala Desa yang telah menjabat 2 periode tidak diperbolehkan mencalonkan diri lagi.
-
Mantan Kepala Desa yang dinonaktifkan atau diberhentikan tidak hormat dilarang mencalonkan diri dalam jangka waktu 5 tahun.
4. Hak Pilih dan Daftar Pemilih
Warga desa yang berhak memberikan suara dalam Pilkades adalah:
-
Warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di desa setempat.