Sistem ini akan menggabungkan berbagai komponen penghasilan ASN menjadi satu paket gaji bulanan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan dan keadilan, sekaligus memperkuat hubungan antara kinerja dan penghasilan.
Kebijakan ini juga berdampak pada para pensiunan.
Pasalnya, besaran gaji pensiunan mengacu pada gaji pokok terakhir sebelum masa purnabakti.
Dengan demikian, penyesuaian gaji ASN aktif di 2026 akan diikuti dengan penyesuaian gaji pensiunan, sebagaimana diungkapkan dalam laporan Telisik.id.
Rentang Gaji PNS Terkini (Sebelum Kenaikan 2026)
Sebagai gambaran, gaji pokok PNS tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan kisaran:
- Golongan I: Rp1.600.000 – Rp2.900.000 - Golongan II: Rp2.100.000 – Rp4.100.000 - Golongan III: Rp2.700.000 – Rp5.100.000 - Golongan IV: Rp3.200.000 – Rp6.300.000
Rentang ini menjadi dasar penyesuaian sebelum pemerintah mengumumkan detail resmi kenaikan di tahun 2026.
Mengapa Kenaikan Gaji Ini Penting?
Pemerintah mempercepat penerbitan Perpres 79/2025 karena beberapa alasan strategis:
- Menyesuaikan gaji dengan kebutuhan hidup yang terus meningkat.
- Meningkatkan motivasi dan kinerja ASN.
- Menjaga keseimbangan ekonomi jangka panjang.
- Memperkuat sektor pendidikan dan kesehatan sebagai tulang punggung layanan publik.
Kesimpulan
Kenaikan gaji PNS dan P3K yang akan berlaku pada Januari 2026 telah memiliki dasar hukum jelas melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025.
Namun, pelaksanaannya masih menunggu lampu hijau dari Kementerian Keuangan terkait kesiapan anggaran dan mekanisme teknis.
Bagi para ASN aktif maupun pensiunan, kebijakan ini menjadi angin segar untuk meningkatkan kesejahteraan di tengah tantangan ekonomi.
Pemerintah mengimbau seluruh ASN untuk terus memantau informasi resmi, karena detail kenaikan gaji dan mekanisme penyaluran akan segera diumumkan setelah proses finalisasi selesai.
***