Berita

Breaking News: Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja Berhak Terima TPG 100% dalam THR 2025

Admin Utama 0 4 menit 2 halaman
Breaking News: Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja Berhak Terima TPG 100% dalam THR 2025

Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur mekanisme pemberian tunjangan tambahan penghasilan sebesar 100% atau satu kali tunjangan profesi guru (TPG) yang akan disalurkan bersamaan dengan tunjangan hari raya (THR) tahun 2025.

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi sejumlah guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) atau tunjangan pendapatan profesi (TPP).

Berdasarkan dua regulasi terkini, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025, guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja berhak mendapatkan tambahan penghasilan sebesar satu kali TPG dalam THR dan gaji ke-13.

"Kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, khususnya mereka yang selama ini belum mendapatkan tunjangan kinerja," jelas Dr. Siti Nurjanah, M.Pd., pakar kebijakan pendidikan dari Universitas Negeri Jakarta, dalam wawancara khusus Rabu (12/6/2025).

Dasar Hukum Pemberian TPG 100% dalam THR

Menurut PP Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13, pada Pasal 4 Ayat 1 huruf E disebutkan bahwa PNS dan P3K berhak mendapatkan "tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah sesuai dengan pangkat dan jabatannya."

Regulasi ini diperjelas pada Ayat 4 yang menyatakan:

"Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf E, maka dapat diberikan paling banyak sebesar satu kali tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan."

Sementara itu, PMK Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 pada bagian kedua huruf F juga mengatur hal serupa:

"Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf E, maka diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan."

Kriteria Guru Penerima TPG 100% dalam THR

Berdasarkan kedua regulasi tersebut, terdapat kriteria jelas guru yang berhak menerima TPG 100% dalam THR dan gaji ke-13:

- Guru ASN (PNS dan P3K) yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) - Tidak menerima tunjangan kinerja (tukin) dari pemerintah pusat maupun daerah - Tidak menerima tunjangan pendapatan profesi (TPP)

"Kebijakan ini dirancang untuk memberikan keadilan bagi guru-guru di daerah yang belum menerima tunjangan kinerja.

Ini juga upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru secara merata di seluruh Indonesia," ujar Prof. Dr. Budi Santoso, M.Si., pengamat kebijakan publik dari Universitas Indonesia, saat dihubungi terpisah.

Tanya Jawab Seputar TPG 100% dalam THR

Apakah guru yang baru menerima TPG di tahun 2025 berhak atas TPG 100% dalam THR?

Berdasarkan regulasi yang berlaku, guru yang baru menerima TPG di tahun 2025 tetap berhak mendapatkan TPG 100% dalam THR asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, yaitu sebagai guru ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait