Berita

Breaking News: Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja Berhak Terima TPG 100% dalam THR 2025

Admin Utama 0 4 menit 2 halaman
Breaking News: Guru ASN Tanpa Tunjangan Kinerja Berhak Terima TPG 100% dalam THR 2025

"Prinsipnya, setelah peraturan tersebut diundangkan, seluruh guru ASN yang memenuhi kriteria berhak mendapatkan tunjangan ini, tidak tergantung kapan mereka mulai menerima TPG reguler," jelas Dr. Nurjanah.

Kapan TPG 100% dalam THR akan cair?

Hingga awal hingga pertengahan Desember 2025, informasi mengenai pencairan TPG 100% dalam THR belum merata di seluruh daerah.

Beberapa pemerintah daerah telah menyalurkan tunjangan ini, namun masih ada yang dalam proses pencairan.

"Pencairan tunjangan ini bergantung pada kemampuan fiskal daerah masing-masing dan proses administrasi di setiap pemerintah daerah.

Namun, berdasarkan regulasi, tunjangan ini harus disalurkan bersamaan dengan THR ASN," terang Prof. Budi.

Dampak Kebijakan bagi Guru

Kebijakan ini memberikan dampak signifikan bagi kesejahteraan guru di Indonesia.

Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2025, terdapat sekitar 1,2 juta guru ASN di Indonesia yang belum menerima tunjangan kinerja.

"Dengan adanya kebijakan ini, setidaknya ada peningkatan pendapatan sebesar satu kali gaji TPG bagi guru-guru yang selama ini hanya bergantung pada gaji pokok dan TPG reguler.

Ini sangat membantu, terutama menghadapi kebutuhan selama Lebaran," ujar Rina Wijayanti, S.Pd., ketua Asosiasi Guru Indonesia (AGI).

Langkah Selanjutnya bagi Guru

Bagi guru yang merasa memenuhi kriteria namun belum menerima TPG 100% dalam THR, disarankan untuk:

- Memverifikasi status penerimaan tunjangan melalui sistem informasi kepegawaian di masing-masing daerah - Menghubungi dinas pendidikan setempat untuk konfirmasi lebih lanjut - Melaporkan jika terdapat ketidaksesuaian melalui saluran pengaduan resmi

"Penting bagi guru untuk proaktif memastikan hak-hak mereka terpenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Jika ada kendala, segera laporkan melalui mekanisme resmi yang tersedia," pungkas Prof. Budi.

Kebijakan pemberian TPG 100% dalam THR ini diharapkan dapat terus ditingkatkan dan diperluas cakupannya untuk mencakup lebih banyak guru di Indonesia, sebagai bentuk apresiasi terhadap peran guru dalam memajukan pendidikan nasional.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait