Berita

Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Bungko News – JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan memberikan batas waktu hingga 7 Oktober 2025 bagi 356 pemerintah daerah untuk melengkapi data guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) yang tidak menerima tambahan penghasilan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Data ini diperlukan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji-13 tahun 2025.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-147/PK/PK.2/2025 tanggal 24 September 2025 tentang Permintaan Konfirmasi dan Kelengkapan Dokumen Data Guru Yang Tidak Mendapatkan Tambahan Penghasilan dari APBD.

"Komponen THR dan Gaji-13 untuk Guru ASN sebesar Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau Tambahan Penghasilan (TAMSIL) dimaksud akan didukung pendanaannya oleh Pemerintah melalui alokasi Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) TA 2025 sesuai ketersediaan pagu anggaran," bunyi surat tersebut.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD dan tidak menerima tambahan penghasilan dari APBD dapat diberikan paling banyak sebesar TPG atau paling banyak sebesar TAMSIL guru ASND yang diterima dalam satu bulan.

Dari hasil verifikasi bersama antara Kemenkeu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), disimpulkan bahwa perlu adanya perbaikan serta penyempurnaan data agar terpenuhi persyaratan pengalokasian dana secara prudential, akuntabel, dan transparan.

Persyaratan Data yang Harus Dilengkapi

Kemenkeu meminta daerah untuk menyampaikan kembali data-data sebagai berikut:

a. Data jumlah guru ASND (PNSD dan PPPK Daerah, mencakup guru umum dan guru agama) penerima THR dan/atau Gaji-13 yang tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai atau tunjangan kinerja atau dengan istilah/nama lainnya dari APBD;

b. Data jumlah TPG 1 bulan untuk guru-guru sebagaimana di atas dan/atau data jumlah TAMSIL 1 bulan untuk guru-guru sebagaimana di atas; dan

c. Data jumlah realisasi dan sisa alokasi Tambahan DAU TA 2023 dan TA 2024 berdasarkan KMK Nomor 416 Tahun 2024 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum TA 2024 dalam rangka Dukungan Pendanaan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Bagi Guru Aparatur Sipil Negara di Daerah, dan KMK Nomor 464 Tahun 2023 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2023.

Penyampaian data-data dimaksud harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah atau Pejabat Yang Ditunjuk atas nama Sekretaris Daerah, diberikan cap/stempel basah dan materai cukup, serta Surat Hasil Reviu APIP/Inspektorat Daerah atas kebenaran data jumlah guru, data jumlah TPG 1 bulan, dan data jumlah TAMSIL.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait