Berita

Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Admin Utama Diperbarui 0 4 menit 2 halaman
Kemenkeu Beri Waktu Hingga 7 Oktober, 356 Daerah Diminta Segera Lengkapi Data untuk Pencairan THR dan Gaji-13 Guru ASN

Prosedur Penyampaian Data

Data dan dokumen harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Format SPTJM dan Format Data sesuai lampiran;

b. SPTJM, Form Data, Reviu APIP/Inspektorat bertanda tangan asli dan berstempel basah dipindai dalam bentuk Format Dokumen Portabel (Portable Document Format/PDF);

c. Data dan hasil pemindaian dari seluruh laporan hardcopy untuk THR di-input dan di-upload melalui tautan http://t.kemenkeu.go.id/DATAtambahanDAUTA2025;

d. Data dan dokumen dinyatakan telah sesuai jika data input dan data sebagaimana dalam hardcopy telah sesuai.

Konsekuensi Jika Terlambat

Kemenkeu menegaskan bahwa dalam hal sampai dengan batas waktu dimaksud, pemerintah daerah tidak menyampaikan data dan dokumen sesuai ketentuan, maka kebutuhan pendanaan atas komponen THR dan Gaji-13 Guru ASND sebesar TPG atau Tamsil 1 (satu) bulan dianggap dipenuhi secara mandiri oleh pemerintah daerah melalui APBD dan tidak memerlukan dukungan pendanaan dari Pemerintah.

"Atau pemerintah daerah yang bersangkutan telah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja daerah atau tunjangan kinerja dengan nama lainnya kepada Guru ASND," bunyi surat tersebut.

Untuk menjaga kehati-hatian dan dalam rangka penyelenggaraan good governance, Kemenkeu mengimbau agar selalu melakukan cek keaslian surat melalui aplikasi Satu Kemenkeu (satu.kemenkeu.go.id) atas keabsahan tanda tangan elektronik (digital sign) pada surat/dokumen DJPK.

Untuk informasi lebih lanjut, daerah dapat menghubungi Pusat Kontak Layanan Kemenkeu 2 Prime di nomor Whatsapp: 0813-1000-4134, Telepon: 134, Email: [email protected].

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait