Kabar gembira bagi puluhan ribu dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan pengalihan status 10. 942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).....
Kabar gembira bagi puluhan ribu dosen berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Komisi X DPR RI telah menyetujui usulan pengalihan status 10.942 dosen PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dukungan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) di Gedung Nusantara I Senayan pada Rabu, 20 Mei 2026.
Di balik euforia tersebut, muncul kekhawatiran yang tak kalah mendasar.
Jika proses alih status dilakukan tanpa pengakuan terhadap jabatan fungsional (jabfung) yang telah diraih selama ini, kampus-kampus di Indonesia bisa mengalami “kelumpuhan” akademik.
Pasalnya, ribuan dosen yang telah menduduki posisi Lektor, Lektor Kepala, bahkan Guru Besar terancam harus memulai karier dari nol—kembali menjadi Asisten Ahli—seolah-olah seluruh pengalaman dan kontribusi akademik mereka selama bertahun-tahun tidak pernah ada.
Riset terhenti, pembimbingan mahasiswa terganggu, dan birokrasi kampus kacau.
Dinamika Terkini: DPR Setujui Alih Status 10.942 Dosen PPPK
Dorongan untuk mengalihkan status dosen PPPK menjadi PNS bukanlah wacana yang tiba-tiba muncul.
Selama bertahun-tahun, para dosen PPPK menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi secara penuh—mengajar, melakukan penelitian, dan mengabdi kepada masyarakat—dengan beban dan tanggung jawab yang setara dengan dosen PNS, namun tanpa memperoleh hak kepegawaian yang sama.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Aliansi Dosen Akademik dan Kevokasian Seluruh Indonesia (Adaksi) Aceh, Hamdani, menegaskan bahwa dosen PPPK memiliki tanggung jawab yang sama dengan dosen PNS dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi.
“Jangan sampai beban kerjanya sama dengan PNS, namun hak-haknya berbeda, misalnya tidak bisa naik pangkat fungsional dan lain sebagainya,” ungkap Hamdani kepada Kompas.com, Selasa (26/5/2026).
Komisi X DPR RI merespons dengan memberikan persetujuan terhadap usulan alih status tersebut.
Angka 10.942 yang disetujui, menurut pernyataan resmi ADAPI, adalah jumlah total dosen PPPK yang berada di bawah naungan Kemendikti Saintek dan Kemenag saat ini.
Di dalamnya terdapat puluhan ribu akademisi yang setiap hari mengabdi di depan kelas, namun status mereka tak lebih dari pekerja kontrak yang sewaktu-waktu bisa kehilangan pijakan.
Ketua ADAPI, Hadian Pratama Hamzah, menyebutkan jumlah dosen PPPK di bawah Kemendikti Saintek, Kemenag, dan beberapa kementerian saat ini mencapai 10.125 orang.
Angka ini belum termasuk dosen PPPK di sektor-sektor lain yang turut menyuarakan aspirasi yang sama.
Masalah Krusial: Ketika Jabfung Dianggap Nol
Di tengah gembira menyambut kepastian alih status, ada satu ancaman serius yang mengintai.
Pengalaman pahit para dosen yang sebelumnya diangkat sebagai PPPK menjadi bukti nyata: SK jabatan fungsional lama kerap tidak diakui.
Dalam banyak kasus, dosen yang sebelumnya telah menjabat sebagai Lektor bahkan Lektor Kepala—setelah lulus seleksi menjadi PPPK—harus rela turun pangkat dan memulai dari nol kembali sebagai Asisten Ahli atau bahkan jabatan fungsional pemula lainnya.
Akibatnya, dosen PPPK harus memulai dari posisi terbawah, seolah-olah mereka belum pernah mengabdi atau berkontribusi di dunia akademik.
Seperti diulas dalam sebuah opini akademik di IAIN Parepare (10 Juli 2025), fenomena ini disebut sebagai “Anomali PPPK”.
Masalahnya, menurut tulisan tersebut, terjadi karena adanya ketidaksinkronan antara regulasi kepegawaian PPPK dengan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional.
SK jabatan fungsional sebelumnya tidak diakui karena dianggap tidak setara dengan sistem ASN.
Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang belum terselesaikan oleh negara.
Lebih ironis lagi, beberapa dosen yang sebelumnya memegang jabatan struktural tertentu—seperti ketua program studi atau kepala pusat studi—harus diberhentikan dari posisi tersebut setelah lulus sebagai PPPK.
Alasannya sederhana: karena statusnya kini hanya sebagai asisten ahli, mereka tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menduduki jabatan tersebut.
Ini menimbulkan kesenjangan serius antara kapasitas dan pengakuan formal.
Jika skenario “jabfung dianggap nol” kembali terjadi dalam proses alih status PPPK ke PNS tahun 2026, maka bukan hanya karier individu yang hancur, melainkan tatanan akademik kampus yang bisa porak-poranda. Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang kini diduduki para dosen PPPK—yang nota bene merupakan tulang punggung penelitian, pembimbingan mahasiswa S2/S3, dan penentu kebijakan akademik fakultas—akan kosong secara administratif.
Riset jangka panjang yang tengah berjalan bisa terhenti karena secara formal “peneliti utamanya hilang”.
Administrasi kampus untuk akreditasi prodi (yang sangat bergantung pada jumlah dosen bergelar doktor dan jabatan fungsional) akan ambruk, sehingga nilai akreditasi institusi terancam turun.
Jika 10.942 dosen yang terdampak adalah mereka yang selama ini menjadi motor utama tridharma di kampus masing-masing, maka yang akan lumpuh bukan hanya karier individu, melainkan denyut akademik puluhan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.
Akar Masalah: Anomali Sistemik Jabfung PPPK
Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, jauh sebelum wacana alih status ke PNS mengemuka.
Kehadiran PPPK, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan akan tenaga profesional tanpa membebani negara dalam jangka panjang melalui pensiun.
Namun dalam praktiknya, kebijakan PPPK menyisakan anomali yang melemahkan tujuan awal reformasi ASN.
Salah satu ironi yang mencolok adalah penurunan jabatan fungsional dosen yang sebelumnya telah diangkat sebagai dosen PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS).
Tidak sedikit dari mereka yang telah menjabat sebagai lektor bahkan lektor kepala, namun ketika lulus seleksi sebagai PPPK justru ditetapkan kembali pada posisi asisten ahli.
Ini bukan hanya bentuk kemunduran karier, tetapi juga ironi dari sistem yang seharusnya berbasis kompetensi.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang dihadapi dosen PPPK, terutama di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, memaparkan bahwa permasalahan tersebut meliputi penurunan pangkat dan golongan, penurunan pendapatan, ketidakjelasan keberlangsungan pekerjaan, ketidakpastian karier, dan perlakuan diskriminatif.
Ojat Darojat juga mengungkapkan bahwa terdapat pertentangan regulasi terhadap status Dosen PPPK yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Pertentangan regulasi ini mengakibatkan para Dosen PPPK mengalami ketidakpastian untuk mendapatkan kesempatan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier.
Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta yang mewakili 35 PTNB bahkan menyampaikan bahwa Dosen PPPK di PTNB tidak dapat beralih status menjadi PNS dikarenakan terkendala PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS perihal persyaratan mendaftar menjadi CPNS dengan usia maksimal 35 tahun.
Tuntutan ADAPI: Alih Status Sekaligus Pengakuan Angka Kredit
Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, ADAPI tidak hanya menuntut alih status administratif.
Lebih dari itu, mereka menuntut agar seluruh capaian akademik yang telah diraih selama ini—mulai dari angka kredit, publikasi ilmiah, penelitian, hingga pengabdian—tetap diakui dan dibawa serta dalam status PNS nanti.
Ini berarti proses penyetaraan (dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar) harus dilakukan secara adil, bukan dimulai dari nol.
“Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis sebuah opini di Tribun-timur.com. “Tuntutan alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi.
Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen untuk berkontribusi maksimal.”
Ketua ADAPI, dalam berbagai kesempatan, menyatakan dengan tegas bahwa jika para dosen PPPK diangkat menjadi PNS, persoalan yang ada akan selesai karena regulasinya mengikuti aturan PNS.
“Ketika kami menjadi PNS, selesai masalah.
(Kami tidak perlu lagi) khawatir kontrak habis,” kata Afandi, salah satu perwakilan ADAPI.
Secara implisit, tuntutan ini menegaskan bahwa kesetaraan bukan hanya pada status, melainkan pada pengakuan atas seluruh kiprah akademik para dosen selama ini.
Dosen PPPK yang selama satu dekade membimbing mahasiswa, mengelola jurnal ilmiah, menjadi pengabdi masyarakat, dan menjadi motor utama penelitian di kampus—seperti dosen PNS pada umumnya—tidak layak diperlakukan sebagai pemula (nol) saat proses pensetaraan jabfung dilakukan nanti.
Jika negara ingin serius meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, maka aset intelektual yang telah terbangun dalam diri ribuan dosen PPPK harus dijaga, bukan dimusnahkan oleh birokrasi yang tidak sinkron.
Dampak Jika Pemerintah Abai
Peringatan “kampus bisa lumpuh” bukan sekadar retorika.
Di banyak perguruan tinggi negeri, terutama PTNB, dosen PPPK mengisi porsi yang sangat signifikan dalam struktur dosen.
Jika dalam proses alih status mereka harus mengulang dari awal sebagai Asisten Ahli (atau lebih rendah lagi), maka ada tiga dampak besar yang akan terjadi:
Pertama, kekosongan struktural massal. Ratusan jabatan Kepala Program Studi, Ketua Laboratorium, hingga Kepala Pusat Studi yang selama ini dipegang oleh dosen PPPK senior harus dikosongkan karena secara administratif mereka “tidak memenuhi syarat”.
Padahal belum tentu ada dosen lain yang siap menggantikan.
Kedua, kekacauan administrasi akreditasi. Akreditasi program studi dan institusi sangat bergantung pada kualifikasi akademik dan jabatan fungsional dosen.
Jika puluhan bahkan ratusan dosen di sebuah universitas tiba-tiba “diturunkan pangkatnya” oleh sistem secara administratif, hitungan akreditasi bisa ambruk dalam semalam.
Ketiga, hilangnya motivasi riset jangka panjang. Dosen yang merasa pengabdian bertahun-tahun tidak diakui akan kehilangan gairah akademik.
Penelitian-penelitian kolaboratif yang sudah direncanakan untuk 2-3 tahun ke depan bisa batal karena principal investigator secara formal “tidak lagi memiliki jabatan fungsional yang memadai”.
Siklus akademik sebuah kampus bisa terganggu selama 2-3 tahun ke depan, dan kerusakan reputasi serta kualitas lulusan akan terasa dalam jangka panjang.
Pemerintah melalui Kemenko PMK sendiri telah menyadari kompleksitas masalah ini.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ojat Darojat, disepakati bahwa isu pengalihan status Dosen PPPK di PTNB menjadi PNS harus dicermati dengan seksama dan harus dipersiapkan payung hukumnya agar tidak ada efek domino di tempat lainnya.
Rakor tersebut menghasilkan dua alternatif solusi—jangka pendek dan jangka panjang—yang diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Di sisi lain, regulasi yang lebih fundamental juga diperlukan.
Selama ini, dosen PPPK tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya karena belum ada aturan mengenai tugas belajar bagi PPPK.
Mereka juga tidak dapat naik jabatan fungsional karena belum ada regulasinya.
Jika ingin naik jabatan fungsional, mekanisme yang ditawarkan adalah dengan memberikan peluang bagi dosen PPPK untuk mendaftar CPNS—padahal sebagian besar telah melewati batas usia 35 tahun.
Inilah lingkaran setan yang harus diputus oleh kebijakan afirmatif yang berpihak pada keadilan akademik.
Kesimpulan
Alih status dosen PPPK menjadi PNS adalah momentum yang telah lama dinantikan dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Namun, kebijakan ini akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan pengakuan terhadap rekam jejak akademik dan jabatan fungsional yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Dengan mengakui angka kredit dan pengalaman, negara tidak hanya berbuat adil pada individu dosen, tetapi juga mencegah runtuhnya ekosistem tridharma di kampus.
Sudah saatnya pemerintah dan DPR duduk bersama untuk merumuskan skema penyetaraan jabatan fungsional yang jelas dan tidak merugikan.
Jika “diangkat jadi PNS tapi jabfung dianggap nol” benar-benar terjadi, maka yang akan kita saksikan bukanlah kebangkitan pendidikan tinggi, melainkan kemunduran besar yang terencana oleh kebijakan yang tidak tuntas.
Kampus bisa lumpuh—bukan karena dosennya tidak bekerja, tetapi karena sistem mencoret seluruh rekam jejak mereka seolah mereka belum pernah mengabdi.