Berita

Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,807 kata 5 halaman
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS — Komisi X DPR R...

Jika 10.942 dosen yang terdampak adalah mereka yang selama ini menjadi motor utama tridharma di kampus masing-masing, maka yang akan lumpuh bukan hanya karier individu, melainkan denyut akademik puluhan perguruan tinggi negeri di seluruh Indonesia.

Akar Masalah: Anomali Sistemik Jabfung PPPK

Permasalahan ini sebenarnya sudah berlangsung lama, jauh sebelum wacana alih status ke PNS mengemuka.

Kehadiran PPPK, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dimaksudkan untuk menjawab kebutuhan akan tenaga profesional tanpa membebani negara dalam jangka panjang melalui pensiun.

Namun dalam praktiknya, kebijakan PPPK menyisakan anomali yang melemahkan tujuan awal reformasi ASN.

Salah satu ironi yang mencolok adalah penurunan jabatan fungsional dosen yang sebelumnya telah diangkat sebagai dosen PPNPN (Pegawai Pemerintah Non-PNS).

Tidak sedikit dari mereka yang telah menjabat sebagai lektor bahkan lektor kepala, namun ketika lulus seleksi sebagai PPPK justru ditetapkan kembali pada posisi asisten ahli.

Ini bukan hanya bentuk kemunduran karier, tetapi juga ironi dari sistem yang seharusnya berbasis kompetensi.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) telah mengidentifikasi sejumlah permasalahan yang dihadapi dosen PPPK, terutama di 35 Perguruan Tinggi Negeri Baru (PTNB).

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan Kemenko PMK, Ojat Darojat, memaparkan bahwa permasalahan tersebut meliputi penurunan pangkat dan golongan, penurunan pendapatan, ketidakjelasan keberlangsungan pekerjaan, ketidakpastian karier, dan perlakuan diskriminatif.

Ojat Darojat juga mengungkapkan bahwa terdapat pertentangan regulasi terhadap status Dosen PPPK yang diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Pertentangan regulasi ini mengakibatkan para Dosen PPPK mengalami ketidakpastian untuk mendapatkan kesempatan peningkatan kompetensi dan pengembangan karier.

Rektor UPN “Veteran” Yogyakarta yang mewakili 35 PTNB bahkan menyampaikan bahwa Dosen PPPK di PTNB tidak dapat beralih status menjadi PNS dikarenakan terkendala PP Nomor 11/2017 tentang manajemen PNS perihal persyaratan mendaftar menjadi CPNS dengan usia maksimal 35 tahun.

Tuntutan ADAPI: Alih Status Sekaligus Pengakuan Angka Kredit

Dalam RDPU dengan Komisi X DPR RI, ADAPI tidak hanya menuntut alih status administratif.

Lebih dari itu, mereka menuntut agar seluruh capaian akademik yang telah diraih selama ini—mulai dari angka kredit, publikasi ilmiah, penelitian, hingga pengabdian—tetap diakui dan dibawa serta dalam status PNS nanti.

Ini berarti proses penyetaraan (dengan jabatan fungsional Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, hingga Guru Besar) harus dilakukan secara adil, bukan dimulai dari nol.

Berita Terkait