Berita

Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,807 kata 5 halaman
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS — Komisi X DPR R...

“Tuntutan ADAPI sebenarnya sederhana dan mendasar: alih status 10.942 dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tulis sebuah opini di Tribun-timur.com. “Tuntutan alih status ke PNS bukan sekadar urusan birokrasi.

Ini menyangkut keadilan, kepastian karier, dan pemantik motivasi bagi para dosen untuk berkontribusi maksimal.”

Ketua ADAPI, dalam berbagai kesempatan, menyatakan dengan tegas bahwa jika para dosen PPPK diangkat menjadi PNS, persoalan yang ada akan selesai karena regulasinya mengikuti aturan PNS.

“Ketika kami menjadi PNS, selesai masalah.

(Kami tidak perlu lagi) khawatir kontrak habis,” kata Afandi, salah satu perwakilan ADAPI.

Secara implisit, tuntutan ini menegaskan bahwa kesetaraan bukan hanya pada status, melainkan pada pengakuan atas seluruh kiprah akademik para dosen selama ini.

Dosen PPPK yang selama satu dekade membimbing mahasiswa, mengelola jurnal ilmiah, menjadi pengabdi masyarakat, dan menjadi motor utama penelitian di kampus—seperti dosen PNS pada umumnya—tidak layak diperlakukan sebagai pemula (nol) saat proses pensetaraan jabfung dilakukan nanti.

Jika negara ingin serius meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, maka aset intelektual yang telah terbangun dalam diri ribuan dosen PPPK harus dijaga, bukan dimusnahkan oleh birokrasi yang tidak sinkron.

Dampak Jika Pemerintah Abai

Peringatan “kampus bisa lumpuh” bukan sekadar retorika.

Di banyak perguruan tinggi negeri, terutama PTNB, dosen PPPK mengisi porsi yang sangat signifikan dalam struktur dosen.

Jika dalam proses alih status mereka harus mengulang dari awal sebagai Asisten Ahli (atau lebih rendah lagi), maka ada tiga dampak besar yang akan terjadi:

Pertama, kekosongan struktural massal. Ratusan jabatan Kepala Program Studi, Ketua Laboratorium, hingga Kepala Pusat Studi yang selama ini dipegang oleh dosen PPPK senior harus dikosongkan karena secara administratif mereka “tidak memenuhi syarat”.

Padahal belum tentu ada dosen lain yang siap menggantikan.

Kedua, kekacauan administrasi akreditasi. Akreditasi program studi dan institusi sangat bergantung pada kualifikasi akademik dan jabatan fungsional dosen.

Jika puluhan bahkan ratusan dosen di sebuah universitas tiba-tiba “diturunkan pangkatnya” oleh sistem secara administratif, hitungan akreditasi bisa ambruk dalam semalam.

Ketiga, hilangnya motivasi riset jangka panjang. Dosen yang merasa pengabdian bertahun-tahun tidak diakui akan kehilangan gairah akademik.

Penelitian-penelitian kolaboratif yang sudah direncanakan untuk 2-3 tahun ke depan bisa batal karena principal investigator secara formal “tidak lagi memiliki jabatan fungsional yang memadai”.

Berita Terkait