Siklus akademik sebuah kampus bisa terganggu selama 2-3 tahun ke depan, dan kerusakan reputasi serta kualitas lulusan akan terasa dalam jangka panjang.
Pemerintah melalui Kemenko PMK sendiri telah menyadari kompleksitas masalah ini.
Dalam rapat koordinasi yang dipimpin Ojat Darojat, disepakati bahwa isu pengalihan status Dosen PPPK di PTNB menjadi PNS harus dicermati dengan seksama dan harus dipersiapkan payung hukumnya agar tidak ada efek domino di tempat lainnya.
Rakor tersebut menghasilkan dua alternatif solusi—jangka pendek dan jangka panjang—yang diharapkan dapat segera diimplementasikan.
Di sisi lain, regulasi yang lebih fundamental juga diperlukan.
Selama ini, dosen PPPK tidak dapat mengembangkan kualifikasi pendidikannya karena belum ada aturan mengenai tugas belajar bagi PPPK.
Mereka juga tidak dapat naik jabatan fungsional karena belum ada regulasinya.
Jika ingin naik jabatan fungsional, mekanisme yang ditawarkan adalah dengan memberikan peluang bagi dosen PPPK untuk mendaftar CPNS—padahal sebagian besar telah melewati batas usia 35 tahun.
Inilah lingkaran setan yang harus diputus oleh kebijakan afirmatif yang berpihak pada keadilan akademik.
Kesimpulan
Alih status dosen PPPK menjadi PNS adalah momentum yang telah lama dinantikan dan harus dimanfaatkan sebaik-baiknya.
Namun, kebijakan ini akan kehilangan maknanya jika tidak dibarengi dengan pengakuan terhadap rekam jejak akademik dan jabatan fungsional yang telah mereka bangun selama bertahun-tahun.
Dengan mengakui angka kredit dan pengalaman, negara tidak hanya berbuat adil pada individu dosen, tetapi juga mencegah runtuhnya ekosistem tridharma di kampus.
Sudah saatnya pemerintah dan DPR duduk bersama untuk merumuskan skema penyetaraan jabatan fungsional yang jelas dan tidak merugikan.
Jika “diangkat jadi PNS tapi jabfung dianggap nol” benar-benar terjadi, maka yang akan kita saksikan bukanlah kebangkitan pendidikan tinggi, melainkan kemunduran besar yang terencana oleh kebijakan yang tidak tuntas.
Kampus bisa lumpuh—bukan karena dosennya tidak bekerja, tetapi karena sistem mencoret seluruh rekam jejak mereka seolah mereka belum pernah mengabdi.