Berita

Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS

Diperbarui 0 10 mnt baca 1,807 kata 5 halaman
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS
Kampus Bisa Lumpuh! Ribuan Dosen PPPK Terancam Kehilangan Pengakuan Angka Kredit Pasca Alih Status ke PNS — Komisi X DPR R...

Ketua ADAPI, Hadian Pratama Hamzah, menyebutkan jumlah dosen PPPK di bawah Kemendikti Saintek, Kemenag, dan beberapa kementerian saat ini mencapai 10.125 orang.

Angka ini belum termasuk dosen PPPK di sektor-sektor lain yang turut menyuarakan aspirasi yang sama.

Masalah Krusial: Ketika Jabfung Dianggap Nol

Di tengah gembira menyambut kepastian alih status, ada satu ancaman serius yang mengintai.

Pengalaman pahit para dosen yang sebelumnya diangkat sebagai PPPK menjadi bukti nyata: SK jabatan fungsional lama kerap tidak diakui.

Dalam banyak kasus, dosen yang sebelumnya telah menjabat sebagai Lektor bahkan Lektor Kepala—setelah lulus seleksi menjadi PPPK—harus rela turun pangkat dan memulai dari nol kembali sebagai Asisten Ahli atau bahkan jabatan fungsional pemula lainnya.

Akibatnya, dosen PPPK harus memulai dari posisi terbawah, seolah-olah mereka belum pernah mengabdi atau berkontribusi di dunia akademik.

Seperti diulas dalam sebuah opini akademik di IAIN Parepare (10 Juli 2025), fenomena ini disebut sebagai “Anomali PPPK”.

Masalahnya, menurut tulisan tersebut, terjadi karena adanya ketidaksinkronan antara regulasi kepegawaian PPPK dengan Permenpan RB tentang Jabatan Fungsional.

SK jabatan fungsional sebelumnya tidak diakui karena dianggap tidak setara dengan sistem ASN.

Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang belum terselesaikan oleh negara.

Lebih ironis lagi, beberapa dosen yang sebelumnya memegang jabatan struktural tertentu—seperti ketua program studi atau kepala pusat studi—harus diberhentikan dari posisi tersebut setelah lulus sebagai PPPK.

Alasannya sederhana: karena statusnya kini hanya sebagai asisten ahli, mereka tidak lagi memenuhi syarat administratif untuk menduduki jabatan tersebut.

Ini menimbulkan kesenjangan serius antara kapasitas dan pengakuan formal.

Jika skenario “jabfung dianggap nol” kembali terjadi dalam proses alih status PPPK ke PNS tahun 2026, maka bukan hanya karier individu yang hancur, melainkan tatanan akademik kampus yang bisa porak-poranda. Jabatan Lektor Kepala dan Guru Besar yang kini diduduki para dosen PPPK—yang nota bene merupakan tulang punggung penelitian, pembimbingan mahasiswa S2/S3, dan penentu kebijakan akademik fakultas—akan kosong secara administratif.

Riset jangka panjang yang tengah berjalan bisa terhenti karena secara formal “peneliti utamanya hilang”.

Administrasi kampus untuk akreditasi prodi (yang sangat bergantung pada jumlah dosen bergelar doktor dan jabatan fungsional) akan ambruk, sehingga nilai akreditasi institusi terancam turun.

Berita Terkait