Ia mengingatkan bahwa pengalihan beban gaji ke APBN bisa membuat daerah menjadi "manja" dan tidak optimal dalam mengelola anggarannya sendiri, terutama belanja barang dan jasa yang bisa diefisienkan.
Di sisi lain, dukungan penuh datang dari berbagai kalangan.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menilai skema ini dapat menjadi alternatif agar pengangkatan PPPK tidak semakin membebani keuangan daerah.
Kesepakatan ini secara khusus akan difokuskan untuk para tenaga pelayanan dasar seperti guru, tenaga kependidikan, dan tenaga kesehatan yang kontribusinya sangat vital bagi masyarakat.
Kesimpulan:
Kesepakatan mengenai gaji PPPK yang masuk APBN dan rencana alih status menjadi PNS tanpa batasan usia menandai babak baru dalam sejarah reformasi birokrasi di Indonesia.
Kebijakan ini tidak hanya menjamin kesejahteraan dan keberlangsungan karier jutaan PPPK, tetapi juga memastikan pelayanan publik di daerah tetap berjalan optimal tanpa terganggu masalah anggaran.
Rakyat Indonesia kini menanti realisasi nyata dari kebijakan ini di lapangan.