Bungko News – Kabar menggembirakan datang bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh tanah air.
Pemerintah pusat dan DPR RI telah menyepakati usulan untuk membiayai gaji PPPK melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tidak hanya itu, langkah selanjutnya yang lebih progresif adalah rencana pengalihan status PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara bertahap tanpa adanya batasan usia.
APBN Jadi Jaminan Baru Kesejahteraan PPPK
Rencana monumental ini merupakan hasil dari rapat kerja/rapat dengar pendapat (raker/RDP) Komisi II DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, usulan untuk memindahkan pembiayaan gaji PPPK dari APBD ke APBN mendapat lampu hijau.
Hal ini menjadi angin segar, terutama bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan di daerah yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik..
Ketua Umum Forum Komunikasi ASN PPPK (FOKAP), Heti Kustrianingsih, mengungkapkan rasa syukurnya.
Sejak awal ia telah memperjuangkan agar gaji PPPK dimasukkan dalam APBN.
“Alhamdulillah banget usulan kami diterima.
Biar bagaimana pun gaji PPPK seharusnya masuk APBN agar tidak ada yang dirumahkan pemda karena alasan anggaran cekak,” ujarnya kepada JPNN, Kamis (11/6/2026).
Keputusan ini didasari oleh realita di lapangan yang menunjukkan kesulitan fiskal yang dialami oleh banyak Pemerintah Daerah (Pemda).
Selama ini, pembayaran gaji dan tunjangan PPPK yang dibebankan kepada APBD telah membuat postur keuangan daerah tertekan, bahkan melampaui batas wajar belanja pegawai sebesar 30 persen. Dengan alokasi dari APBN, diharapkan para PPPK, terutama yang bertugas di wilayah-wilayah dengan keterbatasan fiskal, dapat bekerja dengan lebih tenang tanpa bayang-bayang pemutusan hubungan kerja.