Berita

Kabar Gembira untuk PPPK: Beban Gaji Diambil Alih APBN, Jalan Mulus Menuju PNS Tanpa Syarat Umur

Diperbarui 0 4 mnt baca 617 kata 3 halaman
Kabar Gembira untuk PPPK: Beban Gaji Diambil Alih APBN, Jalan Mulus Menuju PNS Tanpa Syarat Umur
Kabar Gembira untuk PPPK: Beban Gaji Diambil Alih APBN, Jalan Mulus Menuju PNS Tanpa Syarat Umur — APBN Jadi Jaminan Baru ...

Jalan Menuju Status PNS Tanpa Batasan Usia

Setelah kepastian pendanaan gaji, babak baru perjuangan PPPK berlanjut pada isu status kepegawaian.

Pemerintah dan DPR sepakat untuk membuka jalan bagi alih status PPPK menjadi PNS, dengan salah satu poin paling penting adalah penghapusan batasan usia maksimal yang sebelumnya menjadi momok bagi banyak PPPK senior.

Mekanisme baru ini didasari oleh revisi Undang-Undang ASN yang memungkinkan pegawai yang telah memenuhi kriteria untuk diangkat menjadi PNS tanpa harus mengikuti seleksi ulang dan tanpa batas usia maksimal.

Selama ini, banyak PPPK yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena usianya yang dianggap terlalu tua, misalnya di atas 35 tahun.

Kini, hambatan tersebut secara resmi dihapus, memberikan kesempatan yang adil bagi mereka yang telah berbakti.

Dengan tidak adanya lagi batasan usia, pengangkatan menjadi PNS nantinya akan lebih mempertimbangkan aspek masa kerja, kinerja, dan kebutuhan instansi.

Heti Kustrianingsih menyebut selama ini PPPK sering dianggap sebagai kasta kedua di bawah PNS, sehingga perubahan status ini sangat dinantikan.

“PPPK itu masih dianggap pegawai cadangan di bawah PNS.

Kami dianggap golongan bawah dan dianggap tidak selevel PNS, meskipun kemampuan PPPK jauh di atas PNS," ungkapnya.

Antara Harapan dan Peringatan

Meski disambut antusias, kebijakan ini juga menuai pandangan kritis.

Pengamat kebijakan publik Lina Miftahul Jannah menilai bahwa pemda harus tetap bertanggung jawab atas konsekuensi kebijakan kepegawaian yang diambil.

Berita Terkait