Daerah seperti Pasuruan, Lampung, Deli Serdang, Jakarta, hingga Sambas di Kalimantan Barat telah menyalurkan tunjangan bagi guru ASN dan non-ASN dengan SKTP terbit per 6 Oktober 2025.
Sementara itu, pencairan triwulan IV dijadwalkan menyusul setelah proses validasi data di laman Info GTK rampung sepenuhnya pada akhir Oktober hingga awal November.
Kemendikbudristek menekankan pentingnya validasi data sebagai syarat mutlak pencairan.
Guru diminta aktif memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id untuk memastikan jam mengajar, NIK, serta tugas tambahan sesuai dengan ketentuan.
"Guru dengan kode validasi 08 menandakan SKTP sudah terbit dan tunjangan siap cair.
Sementara yang masih menunjukkan kode 02 atau 04 diminta segera memperbaiki data, terutama SK penugasan wali kelas dan beban kerja minimal 24 jam," jelas petugas layanan Info GTK.
Kado Ketiga: Pembiayaan Honor Guru Non ASN Melalui Dana BOSP
Kado ketiga yang tak kalah penting adalah diterbitkannya Surat Edaran Kemendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Pembiayaan Komponen Honor Guru Dan Tenaga Kependidikan Non ASN Pada Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahun Anggaran 2025.
Surat edaran yang ditandatangani pada 16 Oktober 2025 ini memberikan kepastian hukum bagi satuan pendidikan dalam menggunakan Dana BOSP untuk membiayai honor guru dan tenaga kependidikan non ASN.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pembiayaan honor guru dan tenaga kependidikan non ASN telah ditentukan sebesar maksimal 20% untuk sekolah negeri dan 40% untuk sekolah swasta sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan.
Kebijakan ini sejalan dengan visi Kemendikdasmen "Pendidikan Bermutu untuk Semua" dan mendukung pelaksanaan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang penggajian Guru dan Tenaga Kependidikan yang diangkat sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dampak Positif bagi Dunia Pendidikan
Ketiga kebijakan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan guru sekaligus mutu pendidikan di Indonesia.
Dengan adanya kepastian penerimaan insentif, tunjangan profesi, dan pembiayaan honor melalui BOSP, para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugas mendidik.
"Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan guru sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya peningkatan mutu pendidikan nasional," tegas pejabat Kemendikdasmen dalam siaran persnya.
Para guru diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui laman Kemendikdasmen, Puslapdik, dan Info GTK untuk mendapatkan update terkait ketiga program ini hingga akhir tahun 2025.
***