Berita
Beranda / Berita / MENKEU PURBAYA UNGKAP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 16 Persen, Jadwal Pencairan dan Yang Menerima!

MENKEU PURBAYA UNGKAP Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Resmi Naik 16 Persen, Jadwal Pencairan dan Yang Menerima!

Menteri keuangan purbaya yudhi sadewa 1758533359798 169

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konfirmasinya kepada media menyatakan bahwa pemerintah memang berencana menaikkan gaji pensiunan PNS hingga 16 persen pada tahun anggaran 2025.

Rencana ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga daya beli para pensiunan di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

“Kebijakan fiskal negara tidak bisa diambil hanya berdasarkan wacana. Harus ada keputusan resmi dari pimpinan tertinggi negara. Tanpa Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres) baru, kami tidak dapat mengalokasikan dana tambahan,” ujar Purbaya, seperti dikutip dari berbagai sumber.

Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji melalui Perpres Nomor 79 Tahun 2025, yang berlaku mulai Oktober 2025 dan akan dibayarkan secara rapel pada November 2025.

Kenaikan untuk ASN aktif bervariasi antara 8 hingga 12 persen, tergantung golongan dan masa kerja.

Daftar Lengkap Bansos yang Cair November 2025, Cek Kriteria Penerimanya di Sini!

Jadwal Pencairan

Meski kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen masih menunggu aturan resmi, PT Taspen selaku pengelola dana pensiun PNS memastikan bahwa jika kebijakan tersebut sudah disahkan, pencairan akan dilakukan secara serentak pada awal setiap bulan, sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jika Perpres atau PP sudah ditetapkan, kami siap untuk menyalurkan kenaikan tersebut, termasuk membayarkan rapel jika ada keterlambatan,” jelas salah satu pejabat Taspen dalam keterangan resmi.

Sementara itu, untuk pensiunan PNS yang saat ini masih menerima gaji lama, pencairan tetap berjalan setiap tanggal 1 sesuai jadwal reguler.

Yang Menerima Kenaikan

Kopdes Merah Putih Resmi Jadi Aset Desa, 20% Laba Wajib Masuk APBDes

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 16 persen rencananya akan diberikan kepada seluruh penerima pensiun PNS, termasuk:

– Pensiunan PNS golongan I hingga IV.

– Penerima tunjangan pensiun lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Laman: 1 2