Bungko News – JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memberikan kabar gembira bagi para guru di Tanah Air.
Pada triwulan terakhir tahun 2025 (Oktober-Desember), akan ada tiga "kado" istimewa yang dinikmati baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik sekaligus mewujudkan visi "Pendidikan Bermutu untuk Semua".
Berikut tiga kado istimewa tersebut yang telah dirangkum dari sumber resmi Kemendikdasmen per November 2025:
Kado Pertama: Bantuan Insentif Guru Non ASN Tanpa Syarat Masa Kerja 17 Tahun
Pemerintah resmi mengubah persyaratan penerimaan bantuan insentif bagi guru non-ASN tahun 2025.
Salah satu perubahan signifikan adalah dihapuskannya syarat masa kerja minimal 17 tahun yang selama ini menjadi kendala bagi banyak guru.
"Perubahan dalam pemberian bantuan insentif tahun 2025 ini adalah tidak adanya persyaratan harus memiliki masa kerja paling sedikit 17 tahun," jelas Sri Lestariningsih, Subkordinator Aneka Tunjangan Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen, dalam koordinasi dengan pemerintah daerah di Surabaya, Juli 2025 lalu.
Meski demikian, ada beberapa persyaratan baru yang diterapkan, yaitu penerima tidak sedang menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, tidak menerima bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak bertugas pada Satuan Pendidikan Kerjasama serta Satuan Pendidikan Indonesia Luar Negeri.
Untuk guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK), kriteria yang tetap berlaku antara lain: belum memiliki sertifikat pendidik, memenuhi kualifikasi D4 atau S1, memiliki NUPTK, memenuhi beban kerja sesuai aturan, dan terdata dalam Dapodik.
Mekanisme penyaluran juga mengalami perubahan.
Dinas pendidikan tidak lagi mengusulkan guru melalui aplikasi SIM-ANTUN.
"Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik," tambah Sri Lestariningsih.
Bantuan insentif ini telah mulai dicairkan sekitar Agustus-September 2025 dan akan terus dipantau penyalurannya hingga akhir tahun.
Kado Kedua: Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan III dan IV
Bagi guru yang telah memiliki sertifikat pendidik, kado istimewa berupa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan III (Oktober) dan triwulan IV (November-Desember) telah dipastikan mengalir.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi memulai pencairan TPG untuk triwulan III dan IV tahun 2025 menyusul terbitnya Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) pada awal Oktober.
Sejumlah daerah telah melaporkan bahwa dana TPG triwulan III mulai cair ke rekening guru sejak pertengahan Oktober.