Bungko News – JAKARTA – Pemerintah secara resmi akan menerapkan skema baru gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai 1 September 2025.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, yang menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya reformasi kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan jaminan keberlanjutan fiskal negara.
Dasar hukum dari kebijakan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan PP Nomor 18 Tahun 2019.
Melalui aturan baru ini, besaran gaji pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan terakhir saat masih aktif, serta diberlakukan kenaikan hingga 12 persen untuk memastikan para pensiunan tetap memiliki daya beli yang layak.
“Penyesuaian gaji pensiun ini bertujuan memberikan keadilan bagi abdi negara yang telah mengabdi selama bertahun-tahun, sekaligus menjaga keberlanjutan sistem jaminan sosial bagi pensiunan PNS,” jelas Sri Mulyani dalam keterangan resminya.
Rincian Gaji Pensiunan PNS per Golongan (Per September 2025)
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber resmi, berikut adalah rincian gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2025, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan I:
Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II:
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600