Bungko News – Jakarta – Menjelang September 2025, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda/duda sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Besaran gaji pensiunan ini bervariasi berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun, dengan jaminan kenaikan untuk menjaga daya beli para pensiunan dan ahli waris.
Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda yang akan cair mulai 1 September 2025.
Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran per Golongan
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS diberikan setiap bulan dengan besaran menyesuaikan golongan dan masa kerja.
Berikut rinciannya: