Berita

1 September 2025, Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Cair: Ini Rincian Besarannya per Golongan

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
1 September 2025, Gaji Pensiunan PNS dan Janda/Duda Cair: Ini Rincian Besarannya per Golongan

Bungko News – Jakarta – Menjelang September 2025, PT Taspen (Persero) akan menyalurkan gaji pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta janda/duda sesuai ketentuan terbaru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.

Besaran gaji pensiunan ini bervariasi berdasarkan golongan terakhir sebelum pensiun, dengan jaminan kenaikan untuk menjaga daya beli para pensiunan dan ahli waris.

Berikut rincian lengkap besaran gaji pensiunan PNS dan janda/duda yang akan cair mulai 1 September 2025.

Gaji Pensiunan PNS 2025: Besaran per Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS diberikan setiap bulan dengan besaran menyesuaikan golongan dan masa kerja.

Berikut rinciannya:

Golongan I

Golongan Ia: Rp1.748.100 – Rp1.962.200 Golongan Ib: Rp1.748.100 – Rp2.077.300 Golongan Ic: Rp1.748.100 – Rp2.165.200 Golongan Id: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

Golongan II

Golongan IIa: Rp1.748.100 – Rp2.833.900 Golongan IIb: Rp1.748.100 – Rp2.953.800 Golongan IIc: Rp1.748.100 – Rp3.078.700 Golongan IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

Golongan III

Golongan IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 Golongan IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 Golongan IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 Golongan IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

Golongan IV

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait