IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
Golongan III
-
IIIA: Rp1.748.100 – Rp3.558.600
-
IIIB: Rp1.748.100 – Rp3.709.200
-
IIIC: Rp1.748.100 – Rp3.866.100
-
IIID: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
Golongan IV
-
IVA: Rp1.748.100 – Rp4.200.000
-
IVB: Rp1.748.100 – Rp4.377.800
-
IVC: Rp1.748.100 – Rp4.562.900
-
IVD: Rp1.748.100 – Rp4.755.900
-
IVE: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
Estimasi Total Saldo yang Masuk
Karena Gaji Ke-13 cair bersamaan atau berdekatan dengan Gaji Pensiun bulan Juni 2026, rekening para pensiunan akan menerima transferan ganda.
Berikut estimasi total saldo untuk beberapa skenario:
Skenario 1: Pensiunan Golongan II (Misal: IIB) – Tanpa Tanggungan
-
Gaji Pensiun Juni: ± Rp2.500.000
-
Gaji Ke-13: ± Rp2.500.000 (setara penghasilan bulanan)
-
Estimasi Total Saldo: ± Rp5.000.000
Skenario 2: Pensiunan Golongan III (Misal: IIIB) – Punya Istri + 1 Anak
-
Gaji Pensiun Juni: ± Rp3.500.000
-
Gaji Ke-13: ± Rp3.500.000 + (10% Istri) + (2% Anak) = ± Rp3.920.000
-
Estimasi Total Saldo: ± Rp7.420.000
Skenario 3: Pensiunan Golongan IV (Misal: IVD) – Punya Istri + 2 Anak
-
Gaji Pensiun Juni: ± Rp4.500.000
-
Gaji Ke-13: ± Rp4.500.000 + (10% Istri) + (4% Anak) = ± Rp5.130.000
-
Estimasi Total Saldo: ± Rp9.630.000
Catatan: Estimasi di atas adalah simulasi. Nominal sebenarnya tergantung golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan .
Kabar Baik: Cair Utuh Tanpa Potongan
Pemerintah memberikan kabar istimewa bagi para pensiunan. Gaji Ke-13 tahun 2026 dipastikan cair 100% secara utuh tanpa potongan apapun .
-
Tidak ada potongan iuran (iuran pensiun, iuran BPJS, dll.)
-
Tidak ada potongan kredit pensiun
-
Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah
Ini berbeda dengan gaji pensiun biasa yang biasanya dipotong untuk berbagai komponen iuran.
Aturan Khusus untuk Status Penerima Ganda
Terdapat aturan penting terkait penerima dengan status ganda:
Untuk Penerima Pensiun yang juga Penerima Janda/Duda:
Jika seorang pensiunan sekaligus menerima pensiun sebagai janda/duda dari almarhum suami/istri yang juga pensiunan, maka Gaji Ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut .
Untuk Penerima dengan Lebih dari Satu Status Lainnya:
Jika aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misal: pensiunan sekaligus pejabat negara), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar .