Berita

Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juni 2026: Taspen Mulai Transfer Pekan Depan, Cek Besaran dan Estimasi Saldo

Redaksi Diperbarui 0 7 menit 3 halaman
Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juni 2026: Taspen Mulai Transfer Pekan Depan, Cek Besaran dan Estimasi Saldo
Jadwal Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Juni 2026: Taspen Mulai Transfer Pekan Depan, Cek Besaran dan Estimasi Saldo — Kabar mengg...
  • IID: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III

    Golongan IV

    Estimasi Total Saldo yang Masuk

    Karena Gaji Ke-13 cair bersamaan atau berdekatan dengan Gaji Pensiun bulan Juni 2026, rekening para pensiunan akan menerima transferan ganda.

    Berikut estimasi total saldo untuk beberapa skenario:

    Skenario 1: Pensiunan Golongan II (Misal: IIB) – Tanpa Tanggungan

    • Gaji Pensiun Juni: ± Rp2.500.000

    • Gaji Ke-13: ± Rp2.500.000 (setara penghasilan bulanan)

    • Estimasi Total Saldo: ± Rp5.000.000

    Skenario 2: Pensiunan Golongan III (Misal: IIIB) – Punya Istri + 1 Anak

    • Gaji Pensiun Juni: ± Rp3.500.000

    • Gaji Ke-13: ± Rp3.500.000 + (10% Istri) + (2% Anak) = ± Rp3.920.000

    • Estimasi Total Saldo: ± Rp7.420.000

    Skenario 3: Pensiunan Golongan IV (Misal: IVD) – Punya Istri + 2 Anak

    • Gaji Pensiun Juni: ± Rp4.500.000

    • Gaji Ke-13: ± Rp4.500.000 + (10% Istri) + (4% Anak) = ± Rp5.130.000

    • Estimasi Total Saldo: ± Rp9.630.000

    Catatan: Estimasi di atas adalah simulasi. Nominal sebenarnya tergantung golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada masing-masing pensiunan .

    Kabar Baik: Cair Utuh Tanpa Potongan

    Pemerintah memberikan kabar istimewa bagi para pensiunan. Gaji Ke-13 tahun 2026 dipastikan cair 100% secara utuh tanpa potongan apapun .

    • Tidak ada potongan iuran (iuran pensiun, iuran BPJS, dll.)

    • Tidak ada potongan kredit pensiun

    • Pajak penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah 

    Ini berbeda dengan gaji pensiun biasa yang biasanya dipotong untuk berbagai komponen iuran.

    Aturan Khusus untuk Status Penerima Ganda

    Terdapat aturan penting terkait penerima dengan status ganda:

    Untuk Penerima Pensiun yang juga Penerima Janda/Duda:
    Jika seorang pensiunan sekaligus menerima pensiun sebagai janda/duda dari almarhum suami/istri yang juga pensiunan, maka Gaji Ke-13 akan dibayarkan untuk kedua status tersebut .

    Untuk Penerima dengan Lebih dari Satu Status Lainnya:
    Jika aparatur negara atau penerima pensiun memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misal: pensiunan sekaligus pejabat negara), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali dengan nominal terbesar .

    Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

    Bagikan

    Berita Terkait