Bungko News – Kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi PT Taspen (Persero), berikut jadwal lengkap pencairan Gaji Ke-13 pensiunan PNS 2026:...
Kabar menggembirakan bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
PT Taspen (Persero) secara resmi mengumumkan bahwa penyaluran Gaji Ke-13 tahun 2026 akan dimulai paling cepat pada hari Selasa, 2 Juni 2026 .
Pencairan ini dilakukan serentak melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia, meliputi bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) dan Kantor Pos .
Jadwal Pasti: Mulai 2 Juni 2026
Berdasarkan keterangan resmi PT Taspen (Persero), berikut jadwal lengkap pencairan Gaji Ke-13 pensiunan PNS 2026:
Mulai Paling Cepat: Selasa, 2 Juni 2026
Mitra Penyalur: 46 mitra bayar (bank Himbara & Kantor Pos)
Metode Pencairan: Otomatis ke rekening pensiunan
Perlu Pengajuan? Tidak, tanpa autentikasi ulang
Corporate Secretary Taspen, Henra, menegaskan bahwa pembayaran akan dilakukan secara langsung tanpa memerlukan prosedur pengajuan atau autentikasi ulang oleh penerima manfaat .
"Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya," ujar Henra dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/5/2026) .
Besaran dan Komponen Gaji Ke-13 Pensiunan
Besaran Gaji Ke-13 yang diterima setiap pensiunan tidak sama dan mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei 2026 .
Dengan kata lain, nominal Gaji Ke-13 setara dengan satu kali penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima .
Komponen yang Diterima Pensiunan:
-
Pensiun Pokok (sesuai golongan terakhir dan masa kerja)
-
Tunjangan Keluarga (untuk pasangan dan anak)
-
Tunjangan Pangan (tunjangan beras)
Berbeda dengan ASN aktif, pensiunan tidak lagi menerima tunjangan jabatan (struktural/fungsional) maupun tunjangan kinerja (tukin/TPP) karena komponen tersebut hanya melekat pada status kepegawaian aktif .
Rincian Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan
Pemerintah masih menggunakan acuan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil .
Berikut rinciannya:
Golongan I
-
IA: Rp1.748.100 – Rp1.962.200
-
IB: Rp1.748.100 – Rp2.077.300
-
IC: Rp1.748.100 – Rp2.165.200
-
ID: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp1.748.100 – Rp2.833.900
-
IIB: Rp1.748.100 – Rp2.953.800
-
IIC: Rp1.748.100 – Rp3.078.700