Berita

Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham
Siap-Siap Banjir Transferan 2 Juni! Kenali 5 Ketentuan Gaji Ke-13 dari TASPEN Agar Tak Salah Paham — Hanya hitungan hari l...

Bungko News – Hanya hitungan hari lagi! Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .....

Hanya hitungan hari lagi! PT TASPEN (Persero) secara resmi akan mulai menyalurkan Gaji Ke-13 tahun 2026 bagi para pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Selasa, 2 Juni 2026 .

Momen ini akan membuat rekening para pensiunan "banjir transferan" karena pembayaran pensiun bulanan Juni juga akan cair secara bersamaan atau berurutan .

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa pembayaran dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang .

Namun, agar tidak terjadi kesalahpahaman, berikut adalah 5 ketentuan penting yang wajib diketahui seluruh penerima manfaat sebelum dana masuk ke rekening.

1. Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026

Ketentuan pertama yang paling mendasar: nominal Gaji Ke-13 tidaklah seragam untuk semua orang.

Besarannya didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026 .

Dengan kata lain, jika di bulan Mei lalu Anda menerima pensiun sebesar nilai X, maka Gaji Ke-13 yang akan masuk di bulan Juni ini kurang lebih sama dengan nilai X tersebut (belum termasuk potongan atau penyesuaian).

Komponen Gaji Ke-13 untuk pensiunan meliputi:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga (istri/suami 10% dan anak 2% per anak, maksimal 2 anak)

  • Tunjangan pangan (setara 10 kg beras)

  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun 

Perkiraan pensiun pokok berdasarkan golongan (PP Nomor 8 Tahun 2024) :

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

*Perlu diingat, angka di atas hanya pensiun pokok.

Total Gaji Ke-13 akan lebih besar setelah ditambah tunjangan keluarga dan tunjangan pangan.*

2. Cair Tanpa Potongan (Pajak dan Iuran Ditanggung Pemerintah)

Ketentuan kedua yang patut disyukuri: Gaji Ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa pemotongan .

TASPEN dengan tegas menyatakan bahwa pembayaran Gaji Ke-13 tidak dikenakan:

  • Potongan iuran wajib

  • Potongan kredit pensiun

  • Pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah 

Artinya, seluruh nominal yang menjadi hak pensiunan akan masuk ke rekening dalam keadaan utuh 100 persen, berbeda dengan potongan yang biasanya terjadi pada gaji pensiun bulanan reguler.

3. Aturan Penerima dengan Status Ganda (Pensiunan Sekaligus Janda/Duda)

Ketentuan ketiga ini seringkali menimbulkan kebingungan di kalangan penerima manfaat.

TASPEN mengatur secara khusus bagi mereka yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat :

Pertama, jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat (misalnya pensiunan sekaligus menerima tunjangan dari status lain), maka Gaji Ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

Kedua, namun bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka Gaji Ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda .

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait