Berita

Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya
Gaji Ke13 – Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya — Berikut adala...

Bungko News – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

Berikut adalah 5 ketentuan utama pencairan gaji ke-13 tahun 2026..

Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan resmi dimulai pada Selasa, 2 Juni 2026.

PT TASPEN (Persero) telah mengumumkan hal ini melalui akun Instagram resmi @taspen pada 23 Mei 2026, dengan penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar di seluruh Indonesia.

Corporate Secretary TASPEN, Henra, menegaskan bahwa para penerima tidak perlu melakukan pengajuan khusus maupun autentikasi ulang.

Proses pencairan akan dilakukan secara otomatis oleh sistem.

Namun, terdapat beberapa ketentuan penting yang wajib dipahami oleh seluruh penerima manfaat.

Berikut adalah 5 ketentuan utama pencairan gaji ke-13 tahun 2026.

1. Besaran Gaji Ke-13 Berdasarkan Penghasilan Mei 2026

Besaran gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026.

Dengan kata lain, nominal yang akan masuk ke rekening Anda sama dengan total penghasilan satu bulan penuh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komponen gaji ke-13 untuk ASN aktif meliputi:

  • Gaji pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  • Tunjangan kinerja (Tukin) untuk ASN pusat atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk ASN daerah

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan meliputi:

  • Pensiun pokok

  • Tunjangan keluarga

  • Tunjangan pangan

  • Tambahan penghasilan sesuai ketentuan pensiun

Pemerintah telah menetapkan besaran pensiun pokok berdasarkan golongan melalui PP Nomor 8 Tahun 2024, dengan kisaran sebagai berikut:

  • Golongan I: Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta

  • Golongan II: Rp1,7 juta hingga Rp3,2 juta

  • Golongan III: Rp1,7 juta hingga Rp4,0 juta

  • Golongan IV: Rp1,7 juta hingga Rp4,9 juta

2. Gaji Ke-13 Cair Tanpa Potongan

Salah satu kabar terbaik dari kebijakan tahun ini adalah gaji ke-13 tidak dikenakan potongan apa pun.

Berdasarkan pernyataan resmi TASPEN, dana gaji ke-13 dibayarkan secara utuh tanpa:

  • Potongan iuran wajib

  • Potongan kredit pensiun

  • Pemotongan pajak penghasilan (PPh) – karena pajak telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah

Dengan demikian, setiap penerima akan mendapatkan dana secara utuh sesuai dengan perhitungan komponen penghasilan bulan Mei 2026 tanpa ada pengurangan sedikit pun.

3. Aturan Khusus untuk Penerima Manfaat Ganda

Ketentuan penting lainnya menyangkut penerima yang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat.

TASPEN mengatur secara tegas bahwa:

  • Jika seorang penerima memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali, yaitu berdasarkan manfaat dengan nominal terbesar.

  • Namun, bagi penerima yang sekaligus menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, maka gaji ke-13 dibayarkan keduanya – baik sebagai penerima sendiri maupun sebagai penerima pensiun atau tunjangan janda/duda.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Berita Terkait