Berita

Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya

Redaksi Diperbarui 0 5 menit 2 halaman
Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya
Gaji Ke13 – Gaji Ke-13 Cair 2 Juni 2026: Jangan Kaget Jika Saldo Berbeda, Ini 5 Ketentuan yang Mengaturnya — Berikut adala...

Ketentuan ini penting untuk dipahami agar tidak terjadi kebingungan ketika dana yang masuk ke rekening tidak sesuai dengan ekspektasi.

4. PNS yang Pensiun Mulai 1 Juni 2026: Gaji Ke-13 dari Instansi Terakhir

Bagi Pegawai ASN dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya, maka pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir, bukan oleh TASPEN.

Ketentuan ini mengatur bahwa meskipun seseorang telah memasuki masa pensiun di awal bulan Juni, hak atas gaji ke-13 tetap diberikan oleh kantor lama tempat ia mengabdi sebelum pensiun.

Pastikan untuk berkoordinasi dengan bagian kepegawaian di instansi sebelumnya untuk memastikan pencairannya.

5. Dua Golongan ASN yang Tidak Berhak Menerima Gaji Ke-13

Tidak semua ASN berhak mendapatkan gaji ke-13.

Berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:

Pertama, sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain.

Selama masa cuti tersebut, pegawai tidak menerima penghasilan rutin dari negara sehingga hak atas gaji ke-13 juga dihentikan sementara.

Kedua, sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Ketentuan ini bertujuan mencegah duplikasi pembayaran dari APBN maupun APBD.

Daftar Lengkap Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 meliputi:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit TNI

  4. Anggota Polri

  5. Pejabat negara

  6. Pensiunan dan penerima pensiun

  7. Penerima tunjangan

  8. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Hal yang Perlu Diperhatikan

Dalam rangka mendukung kelancaran proses penyaluran, TASPEN mengingatkan seluruh penerima manfaat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan TASPEN.

Perusahaan menegaskan bahwa seluruh layanan diberikan secara gratis dan tidak dikenakan biaya apa pun.

Peserta juga diimbau untuk melakukan autentikasi pada awal bulan agar proses penerimaan gaji ke-13 dapat berjalan lancar.

Informasi resmi hanya dapat diperoleh melalui kanal resmi TASPEN, Kantor Cabang TASPEN terdekat, maupun Call Center 1500919.

Jika pada tanggal 2 Juni dana belum masuk ke rekening, penerima tidak perlu panik karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Silakan cek rekening secara berkala atau berkoordinasi dengan bagian juru bayar gaji di instansi masing-masing.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait