Bungko News – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Jadwal Pasti: Gaji Pensiun & Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan.
Gaji Pensiun (Juni 2026) 1 Juni 2026 (Mundur karena libur) Biasanya cair setiap tanggal 1..
Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Memasuki pekan depan, tepatnya awal Juni 2026, rekening para pensiunan dipastikan akan "banjir" transferan karena adanya dua sumber pendapatan sekaligus yang cair dalam waktu berdekatan: Gaji Pensiun bulan Juni dan Gaji Ke-13 .
Proses pencairan ganda ini dipastikan terjadi secara otomatis tanpa perlu pengajuan tambahan.
PT Taspen (Persero) selaku pengelola dana pensiun akan mulai menyalurkan dana tersebut paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia .
Simak jadwal lengkap, komponen, dan estimasi total saldo yang akan masuk ke rekening Anda pekan depan.
Jadwal Pasti: Gaji Pensiun & Gaji Ke-13 Cair Pekan Depan
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 telah menetapkan bahwa Gaji Ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026 .
Berikut rincian jadwal pencairan untuk para pensiunan di awal Juni 2026:
| Jenis Penghasilan | Perkiraan Jadwal Pencairan | Keterangan |
|---|---|---|
| Gaji Pensiun (Juni 2026) | 1 Juni 2026 (Mundur karena libur) | Biasanya cair setiap tanggal 1. Karena 1 Juni 2026 adalah Hari Pancasila (tanggal merah), pencairan bisa mundur atau bersamaan dengan jadwal Gaji Ke-13 |
| Gaji Ke-13 | 2 Juni 2026 (paling cepat) | Dicairkan otomatis oleh PT Taspen. Tidak perlu autentikasi ulang |
Dengan jadwal ini, para pensiunan bisa menikmati dua kali transferan dalam rentang waktu kurang dari 24 jam atau bahkan bersamaan pada 2 Juni 2026.
Komponen & Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan PNS 2026
Gaji Ke-13 bagi pensiunan bukanlah nominal acak.
Besarannya dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2026, yang mencakup :
-
Pensiun Pokok (setelah kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024)
-
Tunjangan Keluarga (Istri/Suami: 10% dari pensiun pokok, Anak: 2% per anak, maksimal 2 anak)
-
Tunjangan Pangan (senilai 10 kg beras)
-
Tambahan Penghasilan lainnya sesuai ketentuan
Rincian Pensiun Pokok Berdasarkan Golongan
Berikut adalah standar besaran pensiun pokok yang menjadi dasar perhitungan Gaji Ke-13, berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 :
Golongan I
-
IA: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
-
IB: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
-
IC: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
-
ID: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
Golongan II
-
IIA: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
-
IIB: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
-
IIC: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
-
IID: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800