Berita

Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Bungko News – Pemerintah akhirnya memberikan kepastian terkait status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga tidak lagi dianggap sebagai tenaga honorer.

Kepastian ini menjadi kabar penting bagi ribuan tenaga pendidik yang sebelumnya berstatus honorer dan menunggu kejelasan karier dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Guru PPPK Paruh Waktu Dipastikan ASN

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen menegaskan bahwa guru PPPK paruh waktu memiliki status resmi sebagai ASN.

Artinya, posisi tersebut berada di atas tenaga honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian status kepegawaian.

Dengan status tersebut, guru PPPK paruh waktu tetap memperoleh Nomor Induk Pegawai (NIP) serta masuk dalam sistem kepegawaian nasional.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menata tenaga non-ASN yang selama bertahun-tahun bekerja di sektor pendidikan.

PPPK paruh waktu sendiri merupakan skema baru yang diperkenalkan pemerintah untuk mengakomodasi tenaga honorer yang belum dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun tetap mendapatkan status ASN dengan jam kerja yang lebih fleksibel.

Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Dibayar Pemda

Meskipun sudah berstatus ASN, skema penggajian guru PPPK paruh waktu berbeda dengan PPPK penuh waktu.

Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen menjelaskan bahwa pembayaran gaji pokok tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah (pemda).

Sementara pemerintah pusat melalui Kemendikdasmen menyalurkan beberapa jenis tunjangan bagi guru.

Adapun tunjangan yang diberikan pemerintah pusat antara lain:

- Tunjangan Profesi Guru (TPG)

- Tunjangan Khusus Guru (TKG)

- Insentif tambahan bagi guru

Menariknya, pemerintah mulai menerapkan sistem pembayaran TPG setiap bulan langsung ke rekening guru, bukan lagi per tiga bulan seperti sebelumnya.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait