Berita

Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kemendikdasmen Tegaskan PPPK Paruh Waktu adalah ASN, Simak Skema Gaji Terbarunya

Bocoran Besaran Gaji Guru PPPK Paruh Waktu

Besaran gaji guru PPPK paruh waktu tidak disamaratakan secara nasional karena disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah serta jam kerja yang diberikan.

Namun sejumlah estimasi menunjukkan bahwa penghasilan guru PPPK paruh waktu berada pada kisaran:

- sekitar Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan untuk lulusan S1

- atau sekitar Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta tergantung daerah dan standar upah minimum.

Nominal tersebut umumnya lebih rendah dibanding PPPK penuh waktu karena jam kerja yang diberikan juga lebih sedikit.

Dalam beberapa skema, gaji dihitung secara proporsional berdasarkan jam kerja, misalnya 50–75 persen dari jam kerja penuh.

Jam Kerja Lebih Fleksibel

Sebagai pegawai paruh waktu, jam kerja guru PPPK juga lebih fleksibel dibandingkan ASN penuh waktu.

Dalam beberapa ketentuan, jam kerja maksimal guru PPPK paruh waktu dapat mencapai sekitar 20 jam per minggu, termasuk kegiatan mengajar, persiapan materi, dan evaluasi pembelajaran.

Model ini memungkinkan sekolah tetap memenuhi kebutuhan tenaga pengajar tanpa membebani anggaran belanja pegawai secara penuh.

Solusi Penataan Tenaga Honorer

Kehadiran PPPK paruh waktu menjadi salah satu solusi pemerintah dalam menata tenaga honorer yang jumlahnya masih cukup besar di sektor pendidikan.

Melalui skema ini, para guru honorer yang sebelumnya tidak memiliki kepastian status kini dapat masuk dalam sistem ASN, meskipun dengan jam kerja dan penghasilan yang berbeda dari PPPK penuh waktu.

Selain itu, guru PPPK paruh waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila memenuhi evaluasi kinerja dan persyaratan administrasi yang ditetapkan pemerintah.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap proses penghapusan tenaga honorer dapat berjalan lebih terstruktur sekaligus memberikan kepastian karier bagi para tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

***

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait