Berita

Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Benarkah Tanpa Seleksi?

Admin Utama Diperbarui 0 3 menit 2 halaman
Kemenag Usulkan 630 Ribu Guru Madrasah Swasta Jadi PPPK, Benarkah Tanpa Seleksi?

Bungko News – Jakarta – Kabar menggembirakan datang bagi ratusan ribu guru madrasah swasta di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) tengah mengusulkan skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui jalur afirmasi yang berpotensi memberikan kesempatan lebih luas bagi guru madrasah swasta untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini disebut sebagai langkah strategis untuk mengatasi kesenjangan akses guru swasta terhadap status ASN yang selama ini lebih banyak dinikmati guru di sekolah negeri.

Usulan 630 Ribu Formasi PPPK untuk Guru Madrasah Swasta

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kemenag mengusulkan sekitar 630.000 formasi PPPK yang diprioritaskan bagi guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.

Usulan tersebut sedang dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait dalam rangka rekrutmen ASN mendatang.

Jika disetujui, kebijakan ini akan menjadi salah satu program rekrutmen terbesar di sektor pendidikan keagamaan.

Selama ini, banyak guru madrasah swasta belum memiliki akses yang sama untuk mengikuti seleksi PPPK karena berbagai kendala regulasi.

Melalui skema baru ini, pemerintah berupaya membuka peluang lebih besar bagi guru yang telah lama mengabdi di madrasah swasta.

Jalur Afirmasi, Seleksi Lebih Sederhana

Berbeda dengan seleksi PPPK reguler yang mengharuskan peserta mengikuti serangkaian tes kompetensi, jalur afirmasi yang diusulkan Kemenag akan memprioritaskan masa pengabdian dan data administrasi guru sebagai dasar penilaian.

Artinya, proses seleksi kemungkinan tidak akan seketat jalur umum, karena pemerintah akan menggunakan basis data resmi guru madrasah untuk melakukan verifikasi dan penilaian.

Beberapa prinsip utama dalam skema afirmasi yang sedang dibahas antara lain:

  • Prioritas bagi guru yang telah lama mengajar di madrasah swasta

  • Verifikasi menggunakan data resmi Kemenag

  • Proses administrasi yang lebih sederhana dibanding seleksi reguler

  • Penilaian mempertimbangkan masa kerja dan rekam pengabdian

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait