Berita

Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,023 kata 4 halaman
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja — Kabar gembira datang ...
  • Sistem Digital (Anti-Potongan): Perhitungan dana wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghindari kesalahan hitung manual. Jika ada potensi "pemotongan" di tingkat daerah, mekanisme transfer langsung ini meminimalisir hal tersebut.


  • Aturan Khusus: CPNS dan PPPK

    Perlu diperhatikan juga bagi Anda yang berstatus CPNS atau PPPK.

    Pemerintah memberikan regulasi khusus yang sedikit berbeda dengan PNS tetap:

    • CPNS (Calon PNS): Jika anggaran Anda bersumber dari APBN, Anda akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongan Anda, ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.

    • PPPK: Gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Jika masa kerja Anda masih kurang dari satu tahun, perhitungannya disesuaikan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.


    Anggaran & Kesiapan Pemerintah

    Pemerintah melalui APBN telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun khusus untuk penyaluran gaji ke-13 ini.

    Dana tersebut diproyeksikan akan menjadi salah satu stimulus ekonomi utama yang menopang daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan kedua tahun 2026.

    Dengan adanya payung hukum PP 9/2026 dan pelaksanaan teknis PMK 13/2026 yang mengatur transfer langsung ke rekening, masyarakat diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang serta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.

    Berita Terkait