Berdasarkan data yang dihimpun dari PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK 13/2026, berikut estimasi rincian gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
1. PNS Aktif Berdasarkan Golongan
Bagi PNS aktif, dana yang akan diterima merupakan akumulasi dari gaji pokok plus tunjangan.
Berikut rincian nominalnya:
| Golongan | Kisaran Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-c) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Angka di atas merupakan rentang gaji pokok saja.
Perlu diingat, total dana yang masuk ke rekening Anda akan lebih besar karena ditambah dengan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
2. Pejabat Negara dan Struktural
Untuk para pejabat negara dan pimpinan lembaga, nominal yang diterima sudah ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga mendapatkan hak yang sama, dengan besaran bervariasi sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV / S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta