Kabar gembira datang bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 akan segera terealisasi pada bulan depan.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah diterbitkan dan menjadi payung hukum utama untuk penyaluran hak seluruh aparatur negara, termasuk pensiunan.
Momen ini tentu sangat dinanti, karena dana tambahan yang akan masuk ke rekening ini bisa dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru. Mulai dari PNS aktif, PPPK, TNI/Polri, hingga pensiunan, semuanya berhak menerima.
Yuk, langsung saja kita bahas tuntas jadwal, nominal, hingga komponen lengkap dari gaji ke-13 tahun ini.
Jadwal Transfer & Pencairan Gaji ke-13 PNS 2026
Pemerintah memastikan proses transfer gaji ke-13 untuk semua ASN akan dimulai pada Juni 2026.
Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026: "Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026."
Meskipun belum ada tanggal pasti, pola pencairan diperkirakan akan berlangsung bertahap disesuaikan dengan kesiapan administrasi dan anggaran di masing-masing instansi. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan bahwa kebijakan ini diharapkan bisa menjadi penopang daya beli masyarakat pada kuartal II/2026.
Untuk memastikan dana Anda cair di awal Juni tanpa kendala, tidak ada salahnya untuk memastikan data kepegawaian dan rekening pribadi sudah dalam kondisi aktif dan valid.
Besaran Gaji ke-13 per Golongan
Besaran dana yang akan diterima tentu berbeda-beda, bergantung pada golongan dan jabatan masing-masing.
Berdasarkan data yang dihimpun dari PP Nomor 9 Tahun 2026 serta PMK 13/2026, berikut estimasi rincian gaji ke-13 untuk beberapa kategori:
1. PNS Aktif Berdasarkan Golongan
Bagi PNS aktif, dana yang akan diterima merupakan akumulasi dari gaji pokok plus tunjangan.
Berikut rincian nominalnya:
| Golongan | Kisaran Nominal Gaji ke-13 PNS 2026 |
|---|---|
| Golongan I (a-d) | Rp1.748.100 – Rp2.256.700 |
| Golongan II (a-d) | Rp1.748.100 – Rp3.208.800 |
| Golongan III (a-c) | Rp1.748.100 – Rp4.029.600 |
| Golongan IV (a-e) | Rp1.748.100 – Rp4.957.100 |
Angka di atas merupakan rentang gaji pokok saja.
Perlu diingat, total dana yang masuk ke rekening Anda akan lebih besar karena ditambah dengan komponen tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
2. Pejabat Negara dan Struktural
Untuk para pejabat negara dan pimpinan lembaga, nominal yang diterima sudah ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan:
-
Pimpinan Lembaga Nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil Ketua: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris/Anggota: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat Eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat Eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat Eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat Eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
3. Pegawai Non-ASN Berdasarkan Pendidikan
Pegawai non-ASN di instansi pemerintah juga mendapatkan hak yang sama, dengan besaran bervariasi sesuai tingkat pendidikan dan masa kerja:
-
SD – SMP: mulai Rp4,2 juta – Rp5,0 juta
-
SMA – D-I: sekitar Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
-
D-II – D-III: sekitar Rp5,4 juta – Rp6,5 juta
-
D-IV / S1: sekitar Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
-
S2 – S3: sekitar Rp7,7 juta – Rp9,0 juta
4. Kabar Baik untuk Pensiunan: Dapat Gaji Dobel di Juni
Bagi para pensiunan, bulan Juni 2026 menjadi momen istimewa.
Selain gaji pokok pensiun yang rutin cair setiap tanggal 1, pemerintah juga akan mentransfer gaji ke-13. Besarannya setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang biasanya diterima setiap bulan. Dengan kata lain, di bulan Juni nanti, para pensiunan akan menerima transferan dua kali lipat dari bulan biasanya.
Selain itu, berdasarkan aturan terbaru, tidak ada potongan iuran apapun dari dana gaji ke-13 ini.
Komponen Penghasilan yang Dihitung
Besaran yang diterima bukan hanya "gaji pokok" semata.
Pemerintah merinci komponen perhitungan gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran sebagai berikut:
-
Untuk Instansi Pusat (APBN): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%.
-
Untuk Instansi Daerah (APBD): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (tergantung kemampuan fiskal daerah).
Catatan Penting: Sesuai Pasal 16 Ayat 2 PP 9/2026, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun, BPJS, atau lainnya), sehingga uang yang dikirim adalah dalam kondisi utuh.
Jadwal Pencairan & Mekanisme Transfer
Untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru.
-
Transfer Langsung ke Rekening Pribadi: Pemerintah mewajibkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Seluruh dana wajib ditransfer langsung ke rekening penerima (PNS, TNI, Polri, Pensiunan) tanpa perantara bendahara, kecuali ada kendala teknis mendesak pada sistem perbankan.
-
Sistem Digital (Anti-Potongan): Perhitungan dana wajib menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghindari kesalahan hitung manual. Jika ada potensi "pemotongan" di tingkat daerah, mekanisme transfer langsung ini meminimalisir hal tersebut.
Aturan Khusus: CPNS dan PPPK
Perlu diperhatikan juga bagi Anda yang berstatus CPNS atau PPPK.
Pemerintah memberikan regulasi khusus yang sedikit berbeda dengan PNS tetap:
-
CPNS (Calon PNS): Jika anggaran Anda bersumber dari APBN, Anda akan menerima 80% dari gaji pokok PNS golongan Anda, ditambah tunjangan umum dan tunjangan kinerja sesuai jabatan.
-
PPPK: Gaji ke-13 diberikan secara proporsional. Jika masa kerja Anda masih kurang dari satu tahun, perhitungannya disesuaikan. Namun, perlu diketahui bahwa PPPK yang masa kerjanya belum genap 1 bulan sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13.
Anggaran & Kesiapan Pemerintah
Pemerintah melalui APBN telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun khusus untuk penyaluran gaji ke-13 ini.
Dana tersebut diproyeksikan akan menjadi salah satu stimulus ekonomi utama yang menopang daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional di triwulan kedua tahun 2026.
Dengan adanya payung hukum PP 9/2026 dan pelaksanaan teknis PMK 13/2026 yang mengatur transfer langsung ke rekening, masyarakat diimbau untuk mulai mengecek rekening masing-masing mulai awal Juni mendatang serta mewaspadai modus penipuan yang mengatasnamakan pemerintah.