4. Kabar Baik untuk Pensiunan: Dapat Gaji Dobel di Juni
Bagi para pensiunan, bulan Juni 2026 menjadi momen istimewa.
Selain gaji pokok pensiun yang rutin cair setiap tanggal 1, pemerintah juga akan mentransfer gaji ke-13. Besarannya setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang biasanya diterima setiap bulan. Dengan kata lain, di bulan Juni nanti, para pensiunan akan menerima transferan dua kali lipat dari bulan biasanya.
Selain itu, berdasarkan aturan terbaru, tidak ada potongan iuran apapun dari dana gaji ke-13 ini.
Komponen Penghasilan yang Dihitung
Besaran yang diterima bukan hanya "gaji pokok" semata.
Pemerintah merinci komponen perhitungan gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran sebagai berikut:
-
Untuk Instansi Pusat (APBN): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%.
-
Untuk Instansi Daerah (APBD): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (tergantung kemampuan fiskal daerah).
Catatan Penting: Sesuai Pasal 16 Ayat 2 PP 9/2026, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun, BPJS, atau lainnya), sehingga uang yang dikirim adalah dalam kondisi utuh.
Jadwal Pencairan & Mekanisme Transfer
Untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru.
-
Transfer Langsung ke Rekening Pribadi: Pemerintah mewajibkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Seluruh dana wajib ditransfer langsung ke rekening penerima (PNS, TNI, Polri, Pensiunan) tanpa perantara bendahara, kecuali ada kendala teknis mendesak pada sistem perbankan.