Berita

Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja

Diperbarui 0 6 mnt baca 1,023 kata 4 halaman
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja
Golongan IV Tertinggi! Ini Rincian Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS 2026 Per Golongan dan Masa Kerja — Kabar gembira datang ...

4. Kabar Baik untuk Pensiunan: Dapat Gaji Dobel di Juni

Bagi para pensiunan, bulan Juni 2026 menjadi momen istimewa.

Selain gaji pokok pensiun yang rutin cair setiap tanggal 1, pemerintah juga akan mentransfer gaji ke-13. Besarannya setara dengan satu kali nilai pensiun pokok yang biasanya diterima setiap bulan. Dengan kata lain, di bulan Juni nanti, para pensiunan akan menerima transferan dua kali lipat dari bulan biasanya.

Selain itu, berdasarkan aturan terbaru, tidak ada potongan iuran apapun dari dana gaji ke-13 ini.


Komponen Penghasilan yang Dihitung

Besaran yang diterima bukan hanya "gaji pokok" semata.

Pemerintah merinci komponen perhitungan gaji ke-13 berdasarkan sumber anggaran sebagai berikut:

  • Untuk Instansi Pusat (APBN): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tunjangan Kinerja (Tukin) 100%.

  • Untuk Instansi Daerah (APBD): Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan/Umum, serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal 1 bulan (tergantung kemampuan fiskal daerah).

Catatan Penting: Sesuai Pasal 16 Ayat 2 PP 9/2026, gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran (seperti iuran pensiun, BPJS, atau lainnya), sehingga uang yang dikirim adalah dalam kondisi utuh.


Jadwal Pencairan & Mekanisme Transfer

Untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan PMK Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme baru.

  1. Transfer Langsung ke Rekening Pribadi: Pemerintah mewajibkan pembayaran gaji ke-13 dilakukan melalui mekanisme Langsung (LS). Seluruh dana wajib ditransfer langsung ke rekening penerima (PNS, TNI, Polri, Pensiunan) tanpa perantara bendahara, kecuali ada kendala teknis mendesak pada sistem perbankan.

Berita Terkait