Bungko News – Pemerintah telah menetapkan besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun 2026 berdasarkan golongan kepegawaian.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi acuan utama dalam struktur penggajian abdi negara hingga saat ini.
Meskipun demikian, wacana kenaikan gaji PNS 2026 juga menguat seiring diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 oleh Presiden Prabowo Subianto yang berpotensi menaikkan kesejahteraan aparatur sipil negara.
Besaran gaji pokok PNS 2026 ini belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan fungsional, serta tunjangan kinerja yang dapat menambah total pendapatan bulanan (take home pay).
Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Berikut adalah rincian gaji pokok PNS 2026 untuk setiap golongan dan pangkat, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024: