Berita

Gaji PNS 2026: Dari Rp1,6 Juta Hingga Rp6,3 Juta, Ini Daftar Lengkapnya

Admin Utama Diperbarui 0 2 menit 2 halaman
Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400 Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500 Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200 Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600

Golongan III (Penata)

Golongan IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200 Golongan IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800 Golongan IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500 Golongan IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700

Golongan IV (Pembina)

Golongan IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900 Golongan IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300 Golongan IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400 Golongan IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500 Golongan IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Saat ini, daftar gaji PNS 2026 masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Namun, Perpres Nomor 79 Tahun 2025 telah membuka peluang adanya penyesuaian atau kenaikan gaji pokok PNS.

Pelaksanaannya masih menunggu aturan teknis dan keputusan resmi dari Kemenkeu serta KemenPAN-RB.

Pemerintah memastikan bahwa prioritas utama tetap pada peningkatan kesejahteraan guru, dosen, serta tenaga kesehatan.

Selain itu, keputusan kenaikan gaji akan sangat bergantung pada kinerja ASN, produktivitas, serta kemampuan fiskal negara.

Catatan Penting

- Daftar gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan. - Besaran gaji dapat berubah jika ada aturan baru atau keputusan resmi dari pemerintah. - Informasi ini disusun berdasarkan sumber terpercaya dan regulasi yang berlaku.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar

0/500

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

Berita Terkait