Berita

Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!

0 9 menit 3 halaman
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya!
Gaji ke-13 PNS Dipotong untuk Iuran Pensiun dan BPJS? Pemerintah: Bukan Itu, Simak yang Sesungguhnya! — 🔍 ISI ISU YANG BE...

Belakangan ini, beredar luas di berbagai platform media sosial dan aplikasi pesan instan sebuah kabar yang membuat resah para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Isu tersebut menyebutkan bahwa gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri tahun 2026 akan dipotong atau bahkan dipangkas oleh pemerintah.

Informasi yang tidak jelas sumbernya ini tentu saja menimbulkan kecemasan di kalangan abdi negara yang selama ini mengandalkan gaji ke-13 sebagai tambahan penghasilan penting, terutama untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak di tahun ajaran baru.

Artikel ini akan mengupas tuntas kebenaran isu tersebut, menyajikan penjelasan resmi pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, serta mengurai secara detail apa saja yang sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian gaji ke-13.

🔍 ISI ISU YANG BEREDAR: APA YANG DIPERCAYA MASYARAKAT?

Isu yang beredar di masyarakat belakangan ini cukup beragam, namun intinya sama: gaji ke-13 akan mengalami pemotongan.

Beberapa narasi yang muncul antara lain:

Kabar-kabar ini dengan cepat menyebar dan memicu kehebohan, terutama karena momen pencairan gaji ke-13 yang dinanti-nantikan semakin dekat, yakni pada Juni 2026 mendatang.

✅ KLARIFIKASI RESMI PEMERINTAH: BUKAN PEMOTONGAN, TAPI PERLINDUNGAN HAK ASN

🛡️ Kemenkeu Tegaskan: Berita Pemangkasan Adalah HOAKS!

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) angkat bicara menanggapi isu yang meresahkan ini.

Dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Jumat, 15 Mei 2026, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenkeu dengan tegas menyatakan bahwa semua kabar mengenai pemangkasan gaji ke-13 adalah HOAKS.

*"Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks,"* tulis keterangan resmi tersebut.

PPID Kemenkeu juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyebaran berita bohong yang mengatasnamakan Kemenkeu.

Pemerintah justru memastikan bahwa gaji ke-13 akan kembali dibagikan kepada para abdi negara, termasuk ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

💬 Pernyataan Menkeu Purbaya: "Nanti Akan Keluar Pasti"

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sendiri telah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 akan cair.

"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti," ujarnya.

Pernyataan ini sekaligus menepis berbagai spekulasi yang menyebut bahwa pencairan gaji ke-13 akan dibatalkan atau ditunda tanpa batas waktu yang jelas.

📜 Dasar Hukum yang Tak Terbantahkan: PP Nomor 9 Tahun 2026

Kepastian hukum tentang gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

PP ini secara resmi mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

📖 ISI PASAL 16 PP NOMOR 9 TAHUN 2026: YANG SESUNGGUHNYA DIATUR

Jika selama ini beredar kabar bahwa gaji ke-13 akan dipotong, mari kita lihat apa yang sebenarnya tertulis dalam peraturan resmi pemerintah.

Berikut bunyi lengkap Pasal 16 PP Nomor 9 Tahun 2026:

✨ Ayat (1): Bebas Potongan Iuran Wajib

Dalam Pasal 16 ayat (1) ditegaskan bahwa: "Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Apa artinya? Tidak ada potongan untuk iuran pensiun, iuran BPJS Kesehatan, atau potongan rutin bulanan lainnya seperti yang biasa terjadi pada gaji bulanan.

Komponen gaji pokok dan tunjangan yang melekat akan dibayarkan secara utuh (100%).

Ini adalah poin yang paling penting untuk dipahami.

Gaji ke-13 murni merupakan tunjangan bantuan pendidikan dan penghargaan dari negara, berbeda dengan gaji bulanan rutin yang memang dipotong iuran wajib (potongan pensiun sekitar 8-10% dan iuran BPJS).

💰 Ayat (2): Pajak Penghasilan Ditanggung Pemerintah

Meskipun gaji ke-13 merupakan objek Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan perundang-undangan, pajak tersebut ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait