Berita

Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta

0 9 menit 3 halaman
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta
Jangan Kaget! Gaji ke-13 PNS Golongan IV Bisa Tembus Rp4,9 Juta, Pejabat Eselon I Dapat Rp24,8 Juta — Kabar baik bagi selu...

Kabar baik bagi seluruh aparatur negara! Gaji ke-13 akan segera cair bulan depan.

Pertanyaan "kapan gaji ke-13 cair?" kini mulai terjawab.

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan jadwal resmi pencairan pada Juni 2026.

Penerimanya meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga pensiunan dan penerima pensiun lainnya.

Lantas, berapa besaran yang akan diterima? Apakah ada pemotongan? Simak informasi lengkap berikut ini.

🗓️ JADWAL PENCARIAN: CAIR BULAN JUNI 2026

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memastikan hal ini.

*"Nanti kan ada gaji ke-13, nanti keluar pasti,"* ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (14/5/2026).

Sebagai antisipasi jika terjadi kendala teknis, Pasal 15 ayat (2) mengatur bahwa pembayaran tetap akan dilakukan setelah bulan Juni 2026 pada tahun anggaran yang sama.

Jadi, para penerima tidak perlu khawatir haknya tidak terpenuhi.

📊 BESARAN GAJI KE-13 BERDASARKAN GOLONGAN PNS DAN PENSIUNAN

Nominal gaji ke-13 setiap penerima berbeda karena dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2026 (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja).

Berikut rinciannya tanpa tabel.

💰 Besaran Gaji Pokok PNS Aktif per Golongan (Estimasi)

Untuk PNS aktif, berikut estimasi rentang gaji pokok bulanan sebelum ditambah tunjangan:

  • Golongan I (IA sampai ID): berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700 per bulan.

  • Golongan II (IIA sampai IID): berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800 per bulan.

  • Golongan III (IIIA sampai IIID): berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600 per bulan.

  • Golongan IV (IVA sampai IVD): berkisar antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100 per bulan.

Catatan penting: Angka di atas adalah gaji pokok. Untuk ASN aktif, nominal yang diterima jauh lebih besar karena ditambah tunjangan keluarga (10% untuk pasangan + 2% per anak), tunjangan pangan (beras 10 kg), tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja (Tukin) yang dapat melipatgandakan total penghasilan. Untuk nominal pasti, cek melalui aplikasi MyASN atau sistem kepegawaian instansi masing-masing.

👴 Besaran Pensiun Pokok untuk Pensiunan

Bagi pensiunan PNS, besaran gaji ke-13 mengikuti pensiun pokok bulanan dengan rincian:

  • Pensiunan Golongan I menerima pensiun pokok antara Rp1.748.100 hingga Rp2.256.700.

  • Pensiunan Golongan II menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp3.208.800.

  • Pensiunan Golongan III menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.029.600.

  • Pensiunan Golongan IV menerima antara Rp1.748.100 hingga Rp4.957.100.

Sebagai ilustrasi, pensiunan Golongan I dengan masa kerja 20 tahun (golongan ID) akan menerima sekitar Rp2,2 juta, sementara pensiunan Golongan IV dengan jabatan tinggi berpotensi menerima hingga Rp4,9 juta.

Penghitungan detail dapat dicek melalui PT Taspen atau instansi terkait.

👔 BESARAN KHUSUS UNTUK PEJABAT STRUKTURAL DAN PEGAWAI NON-ASN

Selain PNS dan pensiunan, pemerintah juga mengatur besaran gaji ke-13 bagi pejabat struktural serta pegawai non-ASN di lembaga tertentu.

🏛️ Pimpinan Lembaga Non-Struktural

  • Ketua atau Kepala Lembaga menerima gaji ke-13 sebesar Rp31.474.800.

  • Wakil Ketua Lembaga menerima sebesar Rp29.665.400.

  • Sekretaris atau Anggota Lembaga menerima sebesar Rp28.104.300.

📑 Pejabat Setingkat Eselon

  • Pejabat Eselon I (setingkat direktur jenderal) menerima sekitar Rp24,8 juta.

  • Pejabat Eselon II (setingkat kepala biro) menerima sekitar Rp19,5 juta.

  • Pejabat Eselon III (setingkat kepala bagian) menerima sekitar Rp13,8 juta.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait