Berita

Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih

0 9 menit 3 halaman
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih — Namun, masih b...

Sejak program Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) dicanangkan pemerintah, antusiasme masyarakat luar biasa tinggi.

Hingga pertengahan Mei 2026, tercatat hampir setengah juta pelamar bersaing untuk mengisi posisi manajer dan pengurus di ribuan koperasi yang tersebar di seluruh Indonesia.

Namun, masih banyak yang keliru memahami status kepegawaian para pengurus koperasi ini.

Banyak yang mengira bahwa Ketua, Sekretaris, dan Bendahara Kopdes Merah Putih berstatus ASN layaknya pegawai pemerintah.

Faktanya, mereka bukan ASN! Mereka adalah anggota koperasi yang dipilih secara demokratis melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT) untuk memimpin dan mengelola koperasi.

Lantas, berapa honor yang mereka terima? Artikel ini akan menyajikan rincian lengkap honor Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, hingga pengurus lainnya – yang meskipun bukan ASN, namun nominalnya cukup menggiurkan.

⚠️ PERTAMA, LURUSKAN STATUS KEPEGAWAIAN

Sebelum membahas nominal honor, penting untuk memahami status kepegawaian setiap posisi di Kopdes Merah Putih.

Terdapat perbedaan mendasar antara Manajer dan Pengurus Koperasi.

🏢 Manajer – Pegawai BUMN (Bukan ASN)

Manajer Kopdes Merah Putih direkrut secara profesional melalui PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Status mereka adalah pegawai BUMN dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Kontrak awal selama dua tahun, dengan peluang perpanjangan.

Gaji manajer mengikuti standar Upah Minimum Provinsi (UMP) dan telah dibahas di artikel sebelumnya.

👥 Ketua, Sekretaris, Bendahara, dan Pengurus Lainnya – Bukan ASN, Bukan Pegawai BUMN

Berbeda dengan manajer, posisi Ketua, Sekretaris, Bendahara, Pengawas, dan pengurus harian dipilih dari dan oleh anggota koperasi itu sendiri.

Mereka bukan ASNbukan pegawai BUMN, dan bukan pegawai pemerintah.

Status mereka adalah pengurus koperasi yang dipilih secara demokratis.

Konsekuensinya:

  • Mereka tidak menerima gaji bulanan seperti PNS, melainkan honorarium yang besarnya ditentukan oleh Rapat Anggota.

  • Sumber honor berasal dari dana operasional koperasi, bukan dari APBN atau APBD.

  • Mereka bisa diberhentikan kapan saja melalui mekanisme RAT jika tidak memenuhi harapan anggota.

Dengan status ini, justru tantangan dan kehormatannya lebih besar: mereka adalah penggerak ekonomi desa dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

💰 RINCIAN HONOR KETUA, SEKRETARIS, BENDAHARA, DAN PENGAWAS

Meskipun bukan ASN, besaran honor yang diterima para pengurus tergolong menggiurkan, terutama dibandingkan dengan upah minimum di banyak daerah.

Berikut rincian estimasi per posisi berdasarkan data operasional dan kebijakan yang berlaku di koperasi sejenis.

👑 1. Ketua Koperasi

Sebagai pemimpin tertinggi di koperasi, Ketua bertanggung jawab atas:

  • Memimpin rapat anggota dan rapat pengurus

  • Mengarahkan kebijakan strategis koperasi

  • Mewakili koperasi di dalam dan luar pengadilan

  • Mengawasi pelaksanaan keputusan rapat anggota

Honorarium per bulan: Rp2.000.000 – Rp5.000.000

Di koperasi desa yang baru berdiri dengan skala kecil, honor ketua biasanya di angka Rp2-3 juta.

Namun di koperasi yang sudah berkembang dengan omzet puluhan hingga ratusan juta per bulan, honor ketua bisa mencapai Rp4-5 juta, bahkan lebih.

📝 2. Sekretaris

Sekretaris bertanggung jawab atas:

  • Administrasi dan kearsipan

  • Penyusunan notulen rapat

  • Pengurusan surat-menyurat

  • Dokumentasi kegiatan koperasi

Honorarium per bulan: Rp1.500.000 – Rp3.000.000

Peran sekretaris sangat krusial dalam menjaga kelancaran administrasi koperasi.

Honor ini sebanding dengan beban kerja yang cukup tinggi, terutama saat musim pelaporan dan rapat anggota.

💰 3. Bendahara

Bendahara memegang amanat keuangan koperasi, dengan tugas:

  • Menerima, menyimpan, dan menyalurkan uang koperasi

  • Membuat laporan keuangan berkala

  • Menyusun anggaran dan pertanggungjawaban keuangan

Honorarium per bulan: Rp1.500.000 – Rp3.500.000

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait