Berita

Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih

0 9 menit 3 halaman
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih
Bukan ASN Tapi Gaji Menggiurkan! Ini Rincian Honor Ketua, Sekretaris, hingga Bendahara Kopdes Merah Putih — Namun, masih b...

Karena tanggung jawabnya yang besar (termasuk risiko hukum jika terjadi penyimpangan), bendahara biasanya mendapatkan honor sedikit lebih tinggi dari sekretaris.

👁️ 4. Pengawas Koperasi

Pengawas bertugas mengawasi jalannya koperasi dan memastikan kepatuhan terhadap AD/ART serta peraturan perundangan.

Tugasnya meliputi:

Honorarium per bulan: Rp500.000 – Rp1.500.000

Perlu diketahui, honor untuk pengawas sering dibayarkan per triwulan (setiap 3 bulan sekali) dengan total dalam setahun mencapai Rp2-6 juta.

Pemerintah menekankan bahwa pengawas harus benar-benar independen dan tidak memiliki konflik kepentingan.

🧑‍💼 5. Pengurus Harian Lainnya (Koordinator Bidang)

Di koperasi yang lebih besar, terdapat pengurus bidang seperti:

  • Bidang Simpan Pinjam

  • Bidang Toko Desa (Sembako)

  • Bidang Pertanian/Peternakan

  • Bidang Pemasaran

Honorarium per bulan: Rp500.000 – Rp1.000.000

Mereka bertanggung jawab mengelola unit usaha spesifik dan melapor ke ketua serta rapat pengurus.

🪑 6. Pengurus Non-Harian (Anggota Rapat)

Pengurus non-harian adalah anggota yang tidak setiap hari aktif di koperasi, tetapi hadir dalam rapat-rapat penting.

Insentif per kehadiran rapat: Rp250.000 – Rp500.000

Rapat biasanya diadakan setiap bulan atau setiap tiga bulan sekali.

🎁 KOMPONEN TAMBAHAN YANG MEMPERBESAR PENGHASILAN

Selain honor pokok, para pengurus juga berhak atas berbagai komponen tambahan yang membuat total pendapatan mereka lebih menggiurkan.

Tunjangan Hari Raya (THR)
Diberikan menjelang hari raya keagamaan.

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan honor bagi yang telah menjabat minimal setahun.

Insentif Kinerja / Bonus
Jika koperasi mencapai target omzet atau meraih laba (SHU), rapat anggota dapat menyetujui pemberian bonus untuk pengurus.

Bonus ini bisa berupa persentase dari SHU atau nominal tetap.

Tunjangan Perjalanan Dinas
Pengurus yang melakukan perjalanan dinas (misal: menghadiri rapat koordinasi, pelatihan, atau studi banding) mendapatkan penggantian biaya transportasi, akomodasi, dan uang saku sesuai anggaran.

Pelatihan dan Sertifikasi Gratis
Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM secara rutin menyelenggarakan pelatihan manajemen koperasi, keuangan, dan digital marketing untuk para pengurus.

Fasilitas ini sangat berharga untuk pengembangan kapasitas.

🏦 DARI MANA SUMBER HONOR PENGURUS?

Pertanyaan yang sering muncul: "Honor pengurus dibayar dari APBN?"

Jawabannya: TIDAK.

Honor pengurus Kopdes Merah Putih tidak bersumber dari APBN.

Sumbernya berasal dari:

  1. Dana operasional koperasi – yang dikumpulkan dari iuran anggota, setoran modal, atau hasil usaha koperasi.

  2. Alokasi Sisa Hasil Usaha (SHU) – berdasarkan keputusan RAT, sebagian SHU dapat dialokasikan untuk honor pengurus.

  3. Pendapatan unit usaha – seperti margin dari toko desa, bunga pinjaman, atau hasil penjualan hasil pertanian.

Inilah mengapa besaran honor antar koperasi bisa sangat bervariasi.

Koperasi yang sehat secara finansial akan mampu memberikan honor lebih tinggi.

Sebaliknya, koperasi yang masih merintis mungkin hanya bisa memberi honor simbolis.

Pemerintah pusat hanya memberikan pendampingan dan pelatihan, bukan subsidi gaji untuk pengurus.

Prinsipnya adalah kemandirian koperasi sesuai dengan jatidiri gerakan koperasi.

✅ SYARAT MENJADI PENGURUS (BUKAN ASN)

Karena pengurus bukan ASN, persyaratannya pun berbeda.

Berikut syarat umum yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia dengan KTP desa setempat.

  • Berusia minimal 21 tahun (atau sudah menikah).

  • Melek administrasi dan keuangan dasar – mampu membaca laporan keuangan.

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait